MBG Pakai Dana Zakat, Ketua Komisi VII DPR: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay menanggapi soal usulan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis (MBG). Menurutnya perlu ada kajian yang mendalam dan pendapat ulama terkait hal tersebut.
"Kalau mau mengalokasikan dana zakat untuk program MBG, maka harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah?" kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2025).
Saleh menjelaskan, zakat adalah harta yang wajib dibayarkan oleh umat Islam yang memenuhi syarat tertentu, antara lain harta itu telah cukup nisab dan dimiliki lebih dari satu tahun. Selain itu, ada delapan asnaf atau kelompok umat Islam yang menjadi mustahiq atau yang berhak menerima zakat. Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, riqab, fi sabililllah, dan ibnu sabil.
Menurutnya salah satu hal yang mungkin diperdalam adalah kategori penerima zakat. Menurutnya ada banyak siswa yang orang tuanya mampu. Selain itu, penerima program MBG juga ada yang beragama non-muslim. Mau tidaknya mereka menerima hal tersebut juga perlu menjadi perhatian.
"Ada sih teman yang bilang, 'mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah'. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka akan menjadi mujahid untuk membangun Indonesia, tetapi apa bisa dianologikan seperti itu?" ucapnya.
Politikus PAN itu menilai hal tersebut merupakan persoalan keagamaan. Para ulama dinilai berhak memberi pendapat terkait persoalan tersebut.
Saleh mengingatkan pemerintah pernah membuat aturan pembayaran zakat dapat diajukan sebagai pengurang pajak. Menurutnya hal tersebut bisa dijadikan sebagai pintu masuk.
"Silakan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama," kata mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah tersebut. (C-14)

