Anggaran Defisit, Pemkot Cilegon Siapkan Langkah Strategis Pengelolaan Dana
JAKARTA, Investortrust.id – Pemerintah Kota Cilegon diberitakan mengalami defisit anggaran, yang disebut oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cilegon Maman Mauludin besaran defisit mencapai angka Rp 100 miliar. Di tengah kondisi ini, Pemerintah Kota Cilegon menyiapkan sejumlah langkah strategis dalam pengelolaan dana pengembangan kota.
Dikatakan Maman, defisit anggaran bukan berarti pengelolaan keuangan tidak optimal, melainkan bisa mencerminkan investasi strategis untuk pembangunan. ”Dengan manajemen yang baik, situasi ini justru dapat menjadi peluang untuk mendorong investasi strategis yang membawa manfaat bagi masyarakat,” ujar Maman dalam pernyataan tertulis yang diterima Rabu (8/1/2025).
Menurut Maman penyebab defisit karena anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai proyek infrastruktur penting, seperti pembangunan jalan raya, gedung RSUD, Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Dinas Sosial (Dinsos), kantor kelurahan, serta dua gedung sekolah baru.
”Proyek-proyek tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pelayanan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing daerah,” ujarnya.
Terhadap kewajibannya kepada pihak ketiga Pemkot Cilegon telah menyusun strategi komprehensif, dan diharapkan akan selesai pada Februari 2025. Langkah-langkahnya meliputi optimalisasi pendapatan daerah, restrukturisasi belanja, dan penjadwalan ulang kewajiban pembayaran. Namun Maman tidak mengelaborasi penjadwalan ulang kewajiban tadi diterapkan pada pihak mana saja.
Masih menurut Maman, selama masa jabatannya dari 2021 hingga saat ini, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian fokus pada pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan gedung sekolah. Pemkot juga memberikan perhatian khusus pada peningkatan tunjangan dan honor daerah untuk berbagai profesi, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, serta para guru.
Setelah berjalan lancar sejak 2021 hingga tahun 2024, sayangnya pada kuartal IV-2024 kebijakan-kebijakan tadi terkendala karena terjadi defisit anggaran, sehingga hibah dan bantuan sosial untuk publik di Kota Cilegon tidak terealisasi.
“Mengenai hibah dan bantuan sosial, jika pendapatan tidak mencukupi, sesuai Surat Edaran Mendagri, boleh tidak dilaksanakan, kecuali yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Baca Juga
Disebut Alami Defisit Anggaran, Kota Cilegon Siapkan Formula Pembayaran Kewajiban
Melansir Peraturan daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 yang dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Cilegon cilegon.go.id, ditetapkan bahwa APBD Kota Cilegon tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp2,479 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,359 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp 2,479 triliun. Sehingga masih terdapat defisit sebesar Rp 119,855 miliar.
Pendapatan daerah Kota Cilegon berasal dari pos pendapatan asli daerah (PAD) yang ditetapkan sebesar Rp1,269 triliun. Berikutnya pendapatan daerah juga diperoleh dari pos pendapatan transfer yang ditetapkan sebesar Rp1,090 triliun yang berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp930,48 miliar, dan pendapatan transfer antar daerah yang sebesar Rp 159,77 miliar.
Adapun selisih pendapatan dan belanja daerah yang sebesar Rp 119,855 miliar diproyeksikan akan ditutup dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (SILPA).
Dalam kesempatan yang sama Maman memaparkan sejumlah kebijakan yang telah berhasil direalisasikan Pemkot Cilegon, di antaranya Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk ASN yang meningkat sebesar 5% per tahun, kenaikan honor tenaga guru honorer dari Rp450 ribu menjadi Rp 675 ribu per bulan, yang dibayarkan per 3 bulan. Sementara guru honorer yang bekerja lebih dari 10 tahun memperoleh honor menjadi Rp1 juta per bulan.
Maman juga menyebutkan telah dilaksanakannya pemberian Insentif guru di daerah terpencil yang dinaikkan sebesar Rp 500 ribu untuk guru, kepala sekolah sebesar Rp1 juta, penilik Rp3 juta, dan pengawas Rp1 juta per bulan.
”Kenaikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menunjukkan perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Maman. Ia juga menyebut kenaikan honor tenaga honorer mencerminkan kepedulian Pemkot terhadap kesejahteraan tenaga kerja lokal yang menjadi bagian penting dalam pelayanan publik.

