Respons Presiden Soal Ringannya Vonis Harvey Moeis, Kejagung Akan Ajukan Banding
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar merespons pernyataan Presiden Subianto yang menyebut vonis ringan untuk terdakwa kasus korupsi PT Timah Tbk, Harvey Moeis. Menurut Harli, Kejagung akan melakukan upaya hukum berupa banding.
“Kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli, di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Harli menuturkan jaksa penuntut umum sedang fokus menyusun butir dan dalil mengenai memori banding. “Memang kami berkomitmen, walaupun barangkali salinan putusannya masih kita tunggu, tapi karena ada catatan persidangan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum itu bisa kita jadikan pedoman,” ujar dia.
Harli menyebut jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis. Tapi, keputusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) memvonis Harvey dengan 6,5 tahun penjara.
Baca Juga
Prabowo Bandingkan Vonis Koruptor Ratusan Triliun dan Maling Ayam: Sakiti Rasa Keadilan
“Oleh karenanya, kami sangat mendukung apa yang disampaikan beliau (Presiden Prabowo Subianto) dan kita responsif melakukan upaya banding,” kata dia menjelaskan.
Harli menjelaskan pernyataan Prabowo mengenai vonis yang jauh lebih tinggi untuk koruptor berada di tatanan filosofis. Sedangkan di tahap teknis, Kejagung akan mengikuti tata aturan yang berlaku.
“Ya tentu penegakan hukum harus didasarkan pada regulasi yang ada. Jadi harus dikembalikan ke peraturan yang ada,” ucap dia.
Harli mengatakan penyebab rendahnya vonis untuk narapidana koruptor karena perbedaan pandangan hukum. Sebab, menurut dia, terdapat pembagian terpisah dari penegak hukum di indonesia.
“Jadi saya kira, pertanyaan-pertanyaan ini juga harus disampaikan kepada kompartemen yang lain. Supaya kalaupun kita berada di kamar-kamar, tapi kalau kamar-kamar ini berkolaborasi dan bersinergi, saya kira menjadi komitmen bersama bisa tercapai,” kata dia.

