Selain Harun Masiku, KPK Masih Buru Suami Istri Buronan Kasus Hak Waris PT Aria Citra Mulia
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu enam orang yang menjadi buronan lima korupsi. Salah satunya mantan caleg PDIP Harun Masiku buron sejak awal 2020 atas kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR.
"Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian untuk satu orang DPO (dafrar pencarian orang) tahun 2017 dan empat orang DPO tahun 2020-2024," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers capaian kinerja KPK 2019-2020 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga
Ditjen Imigrasi Sebut Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Sudah Berakhir Sejak 2021
Alex, sapaan Alexander Marwata, membeberkan empat buronan lainnya yang masih dikejar KPK. Satu orang yang buron sejak 2017, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Kemudian, Kirana Kotama yang menjadi buron atas kasus korupsi di PT PAL Indonesia terkait pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014. Selanjutnya, pasangan suami istri Emylia Said dan Herwansyah yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pemalsuan surat terkait perkar peerebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
Alex memaparkan, kasus yang menjerat Emylia Said dan Herwansyah ini terkait dengan kasus AKBP Bambang Kayun yang telah divonis 6 tahun penjara.
"Sudah tersangka ini. Ya makanya kita DPO-kan," katanya.
Baca Juga
Alex mengungkapkan, Emylia Said dan Herwansyah terdeteksi di Singapura. Alex memastikan KPK akan terus berkoordinasi dengan otoritas di Singapura.
"Nanti KPK akan berkoordinasi dengan otoritas di negara yang kami duga mereka ada di negara tersebut," katanya.

