Erick Thohir Pelajari Kasus Dugaan Persekongkolan Tender Gerbong Whoosh
JAKARTA, investortrust.id - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan akan mempelajari kasus dugaan persekongkolan tender gerbong PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Jakarta-Bandung, Whoosh. Erick menyebut telah meminta Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Robertus Bilitea untuk mempelajari kasus tersebut.
“Saya tidak mau bicara lebih detail karena ini nanti saya sudah minta Pak Robert Bilitea, deputi untuk mempelajari isunya apa,” kata Erick saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Erick mengatakan akan memeriksa lebih detail bagaimana payung hukum dari proses pengadaan gerbong Whoosh tersebut. Dia yakin KCIC tidak menyalahgunaan proses tender yang ada.
“Apalagi di awal-awal saya menjabat, 2019, program prioritas pembangunan daripada kerta cepat, saya coba cek langsung,” ujar dia.
Erick menduga penyalahgunaan tender terjadi antara vendor. Sebab, menurut dia, proses ini melibatkan government to government (G2G). Dugaan lain yang dia sampaikan yaitu penyalahgunaan muncul karena pemanfaatan teknologi kelas tinggi.
“Bisa saja suplai antara teknologi yang satu dan teknologi yang satu, atau sistem pengadaan satu dengan pengadaan yang lain,” ujar dia.
Baca Juga
Akses Stasiun Whoosh Karawang Akan Dibuka dari Perumahan Kota Deltamas
Dugaan persekongkolan tender gerbong Whoosh disampaikan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KKPU) dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) pada sidang perdana perkara Nomor 14/KKPU-L/2024 terkait pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electrick Multiple Unit (EMU) proyek Jakarta Bandung High Speed Railway Project.
Perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia, yang juga merupakan panitia tender, sebagai terlapor I dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai terlapor II.
Dalam LDP, investigator penuntutan menjelaskan berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan, seperti terlapor I yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa.
“Terlapor I tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, dan terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi,” tulis laporan di laman resmi KPPU.
Investigator menduga terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan terlapor II. Investigator menilai terlapor II tidak layak menjadi pemenang tender karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor yaitu sebesar Rp 10 miliar dan tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender.
“Diduga, persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender,” tutup pernyataan tersebut.

