Paspor Merah Putih Dilansir 17 Agustus 2025, Ini Kelebihannya
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah bakal meluncurkan paspor Indonesia Merah Putih yang akan diterbitkan pada 17 Agustus 2025. Paspor Merah Putih ini dinilai menjadi bentuk upaya dari imigrasi untuk menyetarakan paspor Indonesia dengan standar dan rekomendasi internasional, yang diatur dalam The International Civil Aviation Organization atau ICAO Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C.
Disampaikan Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, yang membedakan paspor ini dengan paspor sebelumnya adalah bahan cover yang tahan panas, fleksibel dan mampu melindungi chip.
Halaman biodata juga yang terbuat dari polikarbonat, dimana bahan tersebut susah untuk dipalsukan. Tak hanya itu, desain lembar paspor memiliki motif kain khas setiap daerah di Indonesia.
Baca Juga
Pariwisata Tumbuh, Penerimaan Pembuatan Paspor dan Visa Melonjak 47,1%
“Dan motif tersebut akan terlihat apabila dilihat dengan sinar UV,” ujarnya dalam Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Direktorat Jendreral Imigrasi Tahun 2024 di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Disamping itu, ketika ditanya mengenai apakah harga Paspor akan ikut meningkat sejalan dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% tahun depan, Saffar menjelaskan bahwa hingga saat ini, harga paspor masih akan tetap sama sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Sampai dengan saat ini belum (naik). Ya, tapi gak tahu kalau ada perkembangan yang mengharuskan, situasi yang mengharuskan terpaksa harus naik,” paparnya.
Sebagai catatan, berikut Penyesuaian tarif paspor berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024:
1. Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp350 ribu. Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp650 ribu
2. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp650 ribu. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp950 ribu.

