Menteri PANRB Ingatkan ASN Harus Netral pada Pilkada 2024
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga asas netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rini menegaskan, ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak sepatutnya berpihak dalam kepentingan politik, tetapi harus mementingkan kepentingan masyarakat. ASN tidak boleh berpihak pada orientasi politik tertentu.
“Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Rini dalam keterangan yang diterima Investortrust, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga
ASN Diminta Tetap Jaga Netralitas meski Pasangan atau Keluarganya Maju Pilkada
Rini menjelaskan ada beberapa area yang kerap dilanggar oleh ASN. Pertama, adanya dukungan dana pemenangan untuk pembuatan alat peraga, baik kampanye maupun serangan fajar.
Kedua, kerap ada titipan proyek kegiatan dalam APBD untuk kepentingan politik. Ketiga, adanya permintaan bantuan pengerahan massa saat deklarasi atau kampanye. Keempat, mobilisasi suara baik dari ASN maupun publik seperti RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.
"Ada juga intimidasi dan bujukan terhadap jabatan ASN melalui kepala daerah yang terlibat kontestasi politik," ungkap Rini.
Ditekankan Rini, ASN berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Meski tak boleh terlibat aktif dalam politik praktis, ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.
Menurutnya, ASN diharuskan netral untuk mencegah spekuliasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi.
“ASN menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan umum," jelas Menteri Rini.
Baca Juga
Kementerian PANRB Siapkan Sanksi ASN yang Langgar Netralitas di Pilkada
Ada sejumlah aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN, antara lain UU Nomor 20/2023 tentang ASN, dan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Penegasan juga dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu.

