Gibran Instruksikan Aduan Masyarakat Melalui Lapor Mas Wapres Direspons Cepat
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menginstruksikan aduan masyarakat yang masuk melalui layanan Lapor Mas Wapres baik melalui pesan WhatsApp maupun langsung di Istana Wakil Presiden Jakarta agar direspons secepatnya oleh instansi terkait. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono saat ditemui di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin (11/11/2024).
"Beliau menginginkan respons yang secepat-cepatnya dan segera dikoordinasikan dengan instansi terkait apabila memang membutuhkan koordinasi seperti itu. Karena beliau concern dengan aduan ini," kata Sapto dikutip dari Antara.
Baca Juga
Mulai Hari Ini, Gibran Buka Pengaduan Masyarakat di Istana dan WhatsApp
Sapto mengatakan aduan dari masyarakat akan dicek terlebih dahulu oleh tim Sekretariat Wakil Presiden. Hal itu untuk memastikan aduan dari masyarakat benar-benar pengaduan murni atau pernah diajukan sebelumnya ke instansi lain. Tim Setwapres ke,udian akan memilih aduan yang perlu ditangani lebih lanjut secepatnya.
Masyarakat pun bisa memantau tindak lanjut aduan yang telah diberikan melalui kontak WhatsApp yang sudah tertulis, yakni di nomor 081117042207, atau melalui situs resmi setwapreslapor.go.id.
"Ini kan masih baru pertama kali, jadi mungkin masih ada banyak kekurangan. Jadi ini arahan beliau beberapa hari setelah dilantik, jadi kita mempersiapkan sebaik-baiknya," tutur Sapto.
Kanal Lapor Mas Wapres menjadi terobosan Gibran setelah dilantik sebagai wapres. Layanan yang sebelumnya dibuka Gibran saat masih menjadi wali kota Solo itu bertujuan menyerap aspirasi masyarakat. Masyarakat yang ingin mengadu terkait hal apa pun dapat mendatangi Gedung III Sekretariat Wakil Presiden yang letaknya tidak jauh dari pos masuk keamanan di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Layanan laporan di Istana Wakil Presiden dibuka pada Senin hingga Jumat, jam 08.00 hingga 14.00 WIB. Selain itu, Gibran juga memfasilitasi laporan via WhatsApp di nomor 081117042207 sebagai alternatif laporan.
Lapor Mas Wapres membatasi hanya menerima 50 aduan warga per hari khusus untuk jalur tatap muka di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta. Hal ini mengingat terbatasnya sumber daya manusia untuk menerima laporan.
"Tentu terbatas dari sisi tenaga, sisi prasarana, mungkin kita akan batasi sementara sekitar 50 orang, nanti kita lihat perkembangannya," kata Sapto.
Sapto mengatakan jika pukul 14.00 WIB masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, tim Setwapres akan membuat toleransi waktu hingga aduan yang masuk tertangani.
"Waktunya dari jam 08.00 WIB sampai jam 12.00 WIB, istirahat. Kemudian pukul 13.00-14.00 WIB, selesai sampai jam 14.00 WIB. Jadi memang kita batasi dari sisi waktu, dan kita hitung-hitung kemungkinan dari sisi waktu 50 atau toleransi sampai 60 orang," kata dia.
Alur pengaduan masyarakat ini dimulai saat pengadu melakukan pengecekan di pos pengamanan oleh petugas Paspampres, sesuai standar pengamanan di Istana Wapres. Kemudian, pengadu memasuki lobi gedung untuk mengambil nomor antrean pada mesin kios, dan menuju meja registrasi yang kosong.
Petugas registrasi akan meminta pengadu untuk mengeluarkan kartu identitas yang nantinya ditukar dengan ID tamu. Pengadu akan diarahkan menuju ruang pengaduan masyarakat oleh petugas.
Sesampainya di ruangan, terdapat 10 meja yang masing-masing diisi oleh dua hingga tiga petugas penerima pengaduan dari tim Setwapres. Berdasarkan pengamatan Antara, petugas dari tim Setwapres yang melayani pengaduan tersebut mengenakan rompi biru muda.
Baca Juga
Masyarakat akan diarahkan menuju salah satu meja, sesuai dengan informasi yang tertera di layar. Pada tahap selanjutnya di meja pelaporan, masyarakat bisa menceritakan perihal kasus maupun permasalahan atau aspirasi yang ingin disampaikan.
Setelah laporan aduan dimasukkan dan dibuatkan ID oleh petugas, petugas akan memberikan bukti laporan yang disampaikan oleh pengadu. Durasi pelaporan ini bergantung dari masing-masing laporan yang diberikan kepada petugas Setwapres, yakni umumnya berkisar 15-20 menit untuk keseluruhan proses.
Pengadu yang telah memiliki nomor ID laporan, dapat meninjau proses atau tindak lanjut laporannya melalui kontak WhatsApp yang sudah tertulis, yakni di nomor 081117042207, atau melalui situs resmi setwapreslapor.go.id.

