Prabowo Tugaskan Gibran Jalankan Tugas Presiden hingga 23 November
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka melaksanakan tugas presiden selama dirinya kunjungan ke luar negeri sejak 8 November hingga 23 November 2024. Penugasan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden, yang ditandatangani Prabowo pada 8 November 2024.
"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," tulis poin kesatu Keppres 31/2024 tersebut yang dikutip melalui laman jdih.setneg.go.id, Minggu (10/11/2024).
Baca Juga
Prabowo Kunjungan ke Luar Negeri, Menko AHY Pastikan Kabinet Merah Putih Tetap Bekerja
Gibran wajib berkonsultasi atau meminta persetujuan Prabowo apabila perlu menetapkan suatu kebijakan baru. Hal itu tercantum dalam poin kedua Keppres 31/2024. Penugasan Gibran menjalankan tugas presiden berakhir setelah Prabowo kembali ke Indonesia. Gibran, segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Prabowo saat tiba di Indonesia.
Salah satu tugas presiden yang dijalankan Gibran selama Prabowo kunjungan ke luar negeri adalah memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Minggu (10/11/2024).

