Ipda Rudy Soik Dipecat Polri, Rahayu Saraswati: Ini Kemunduran
JAKARTA, investortrust.id - Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti-TPPO) mengecam pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri terhadap anggota Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik. Diketahui sidang komisi kode etik yang dipimpin Kabid Propam Polda NTT, Kombes Robert Antoni Sormin memutuskan memecat Rudy Soik karena dinilai melanggar kode etik.
Padahal, Jarnas Anti-TPPO menilai Rudy Soik merupakan polisi yang selama ini membongkar kasus-kasus perdagangan orang di Kupang, NTT. Rudy Soik kerap berhadapan dengan pihak yang memiliki kepentingan bisnis perdagangan orang. Bahkan, Rudy Soik dipindahkan ke bagian lain karena dianggap menganggu ketenangan bisnis bajual manusia.
Baca Juga
Paskah 2024, Kardinal Suharyo Ajak Masyarakat Peduli Kasus TPPO hingga Korupsi
Jarnas Anti-TPPO mengatakan, Rudy selalu melakukan tindakan yang cepat dalam membongkar sejumlah kasus di NTT, termasuk perdagangan orang tanpa memikirkan oknum yang membekingi bisnis ilegal tersebut. Jarnas Anti-TPPO menduga, hal itu yang membuat Rudy dibawas ke sidang etik dan dipecat.
Ketua Umum Jarnas Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, pemecatan terhadap Rudy Soik merupakan kemunduran dalam proses penegakan hukum. Polri seharusnya mengapresiasi kerja Rudy Soik bukan justru memecatnya.
"Ini merupakan kemunduran institusi penegakan hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Saudara Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang. Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur," tegasnya.
Politikus Partai Gerindra mempertanyakan pelanggaran hukum yang dilakukan Rudy Soik hingga harus dipecat Polri. Untuk itu, keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto itu meminta Polri mengevaluasi pemecatan terhadap Rudy Soik.
"Dia (Rudy Soik) memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota kepolisian. Selain itu, pemberhentian dengan tidak hormat terjadi jika anggota kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat. Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Saya mengimbau seharusnya Kepolisian, khususnya tim etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian," tegasnya.
Baca Juga
Jenazah Korban Perdagangan Orang di Kamboja Terkatung-katung, Kemenlu Angkat Bicara
Sementara itu, Ketua Harian Jarnas Anti-TPPO Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus menyayangkan langkah Polda NTT yang memecat Rudy Soik. Rohaniawan ini menyatakan Jarnas Anti-TPPO mendukung Rudi Soik memperjuangkan hak-haknya. Tak hanya itu, Jarnas Anti-TPPO juga bakal mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatan Rudy Soik ini.
"Kami akan mengirimkan surat ke Kapolri terkait dengan keputusan pemberhentian ini," tegasnya.

