Megawati Sedih Ribka Tjiptaning Gagal Jadi Anggota DPR karena Dicurangi
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sedih saat mengetahui Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning gagal terpilih sebagai anggota DPR periode 2024-2029 karena dicurangi. Hal itu diungkapkan Ribka kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Ribka menduga penyelenggara pemilu di Dapil Jabar IV yang meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi melakukan pelanggaran berupa penggelembungan suara untuk caleg PAN, Desi Ratnasari.
Baca Juga
Said PDIP Tegaskan Pertemuan Megawati dan Prabowo Bukan Transaksional
"Masa pejuang kalah sama penyanyi. Iya, loh, kalau Ning (Ribka Tjiptaning) kalah tak tangisi bener, loh Ning itu, kan dibegitukan (dicurangi), karena dekat sama aku (Megawati)," kata Ribka menirukan ucapan Megawati dalam sebuah pertemuan.
Ribka menyebut Megawati meminta dan merestuinya untuk memperjuangkan suaranya yang hilang. Atas dasar itu, Ribka menggugat hasil rekapitulasi suara Dapil Jabar IV ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan penggelembungan suara untuk PAN.
"Ada perintah dari Ibu (memperjuangkan suara) tetapi, kan, Ibu, kan, enggak mungkin apa itu namanya, menyerahkan, ya, sudah ada perintah itu," ujar Ribka.
Namun, MK tidak menerima gugatan tersebut. Setelah gagal di MK, Ribka saat ini mengadukan penyelenggara pemilu di Dapil Jabar IV ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Sekarang maju ke DKPP. Maju ke DKPP. Biar saja itu panitia pengawas maupun KPUD, biar saja itu nanti ditentukan bahwa dia bersalah," kata Ribka.
Diketahui terdapat enam kursi DPR yang diperebutkan 94 caleg di Dapil Jabar IV. Ribka yang sudah empat periode menjadi anggota DPR meraih 39.229 suara di Pemilu 2024. Namun, Ribka gagal masuk ke Senayan untuk kelima kalinya karena suara PDIP berada di urutan ketujuh dengan 108.335 suara.
Raihan suara PDIP itu hanya selisih sekitar 4.094 suara dari PAN yang berada di urutan keenam. Dengan demikian, Desy Ratnasari yang meraih 78.306 suara atau terbanyak di antara caleg PAN yang lolos ke Senayan.
Ribka mengungkapkan penggelembungan suara untuk Desi misalnya terjadi di Cikidang dan sisa suara yang tidak terpakai di Dapil Jabar IV.
Ribka meyakini, Desy Ratnasari gagal masuk Senayan jika tanpa penggelembungan suara oleh oknum penyelenggara pemilu. Ribka pun mengeklaim telah mengantongi bukti yang cukup terkait penggelembungan suara ini.
"Secara sampel sudah ada bukti-bukti itu dan itu pernah dikatakan keberatan, ya, dengan itu karena ada kecurangan, tetapi KPU santai saja enggak menanggapi protes kami. Panwas juga begitu, makanya itu aku bawa ke DKPP," katanya.
Baca Juga
Menurutnya, caleg dari partai lain di Dapil Jabar IV, seperti Gerindra dan Demokrat bersedia membantunya dengan menghadirkan saksi dalam persidangan di DKPP yang bakal digelar pada Desember 2024.
"Sekarang di DKPP itu yang siap jadi saksi itu dari Gerindra, dari Demokrat, bayangkan semua kasus itu. Golkar pun tahu," ungkapnya.

