Bagikan

Dilantik Hari Ini, Begini Komposisi Pimpinan MPR 2024-2029 

JAKARTA, investortrust.id - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani akan dilantik sebagai ketua MPR periode 2024-2029 dalam sidang paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Kami (3/9/2024). Sidang paripurna penetapan dan pelantikan ini digelar setelah seluruh fraksi di MPR bersepakat menunjuk Ahmad Muzani sebagai ketua MPR. Ahmad Muzani akan didampingi delapan wakil ketua MPR yang diusulkan fraksi dan perwakilan kelompok DPD. 

"Fraksi-fraksi dan kelompok anggota MPR menyepakati Pak Ahmad Muzani secara bulat, secara musyawarah menjadi ketua MPR periode 2024-2029 dan masing-masing partai sudah mengusulkan calon wakil ketua MPR," kata anggota MPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga

Ibas Jadi Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat 

Habiburokhman menyebut, seluruh fraksi dan kelompok DPD sudah mengajukan nama yang akan mewakili mereka duduk di jajaran pimpinan MPR. Hal ini setelah DPD merampungkan proses pemilihan wakil ketua MPR. Abcandra Muhammad Akbar Supratman terpilih sebagai wakil ketua MPR dari DPD melalui voting dalam dua putaran. Abcandra yang merupakan anak dari Menkumham Supratman Andi Agtas akan menjadi wakil ketua MPR termuda karena masih berusia 26 tahun. 

"Kemungkinan besar memang itu yang akan ditetapkan. Tidak ada simpang-simpangan lagi, sudah nama itulah," katanya.

Berikut komposisi pimpinan MPR 2024-2029 yang dilantik hari ini: 

Ketua: Ahmad Muzani (Gerindra)

Wakil ketua:

- Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul (PDIP), 

- Kahar Muzakir (Golkar), 

- Rusdi Kirana (PKB), 

- Eddy Soeparno (PAN), 

- Hidayat Nur Wahid (PKS), 

- Lestari Moerdijat (Nasdem), 

- Eddy Baskoro Yudhoyono atau Ibas (Demokrat), dan

- Abcandra Muhammad Akbar Supratman (DPD). 

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024