Resmi! Nama Soeharto Dicabut dari Tap MPR 11/1998 soal KKN
JAKARTA, investortrust.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Plt Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah menyampaikan, penegasan Ketua MPR RI perihal Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto dinyatakan sudah dicabut karena yang bersangkutan telah meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya.
“Pada tanggal 27 Januari 2008, Bapak Soeharto telah meninggal dunia dan sesuai ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa Kewenangan menuntut secara pidana dihapus, jika tertuduh meninggal dunia,” papar dia dalam acara “Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Besar Presiden Ke-2 Republik Indonesia, Bapak Soeharto” di Gedung Parlemen, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).
Pada kesempatan yang sama, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga menyampaikan, MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian mantan Presiden Soeharto yang telah memimpin Tanah Air selama lebih dari tiga dekade dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan adanya surat Pimpinan MPR yang menegaskan mengenai telah dilaksanakan ketentuan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998, maka rasanya tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Soeharto dipertimbangkan oleh pemerintah yang akan datang mendapatkan anugerah gelar Pahlawan Nasional,” ujar Bamsoet.

