Anindya Bakrie Sah Ketua Umum Kadin Indonesia secara Prosedural dan Melebihi Kuorum
JAKARTA, Investortrust.id – Pengusaha nasional Anindya Novyan Bakrie sah dipilih menjadi ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) secara prosedural, dan bahkan melebihi kuorum. Munaslub yang memilih ketua baru pada Sabtu (14/9/2024) di Hotel St Regis Jakarta itu digelar atas permintaan Kadin Provinsi (Kadinda) dan Anggota Luar Biasa (ALB) yang sudah berbulan-bulan prosesnya dan telah melayangkan surat resmi.
Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia Nurdin Halid menjelaskan, merujuk Pasal 18 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, pemilihan ketua baru bisa dilaksanakan dengan kuorum berjumlah setengah dari jumlah peserta musyawarah nasional sebelumnya. Pasal 18 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kamar Dagang dan Industri menyebut, Munaslub diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan setengah jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti musyawarah nasional (Munas) terakhir.
Sementara, Keppres No 18 Tahun 2022 pada Pasal 14 juga telah tegas menyatakan sifat organisasi Kadin. Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagiannya, yang dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan. Sementara, sejak aktivitas kampanye pilpres hingga penetapan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka, Arsjad Rasjid yang saat itu menjabat ketua umum Kadin Indonesia memilih menjadi ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Capres-Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Munaslub juga telah berhasil memilih Ketua Umum Anindya Novyan Bakrie, tokoh pengusaha yang sudah lama menjadi pengurus Kadin dan akrab dengan para pengurus organisasi dari pusat hingga daerah. Anin yang memiliki jejaring kuat nasional maupun internasional ini punya chemistry untuk bersinergi dengan pemerintah dan berkontribusi efektif, guna mengangkat pengusaha nasional naik kelas dan mendorong pertumbuhan ekonomi melaju tinggi menuju Indonesia menjadi negara maju.
Munaslub Kadin 14 April 2024 secara legal sudah sah, berdasarkan:
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin. Menurut Pasal 18 AD/ART, Munaslub sah jika yang hadir minimal 50% dari yang hadir pada Munas sebelumnya. Artinya 50% dari 132, yakni 66.
2. Jumlah anggota Kadin yang memiliki voting rights terdiri atas Kadin Daerah dan asosiasi (Anggota Luar Biasa).
3. Ada 34 Kadinda, masing-masing Kadinda terdapat 3 orang yang memiliki voting rights, sehingga total 102 orang yang memiliki voting rights. Tapi, pada saat Munaslub, ada 5 Kadinda belum sah karena belum menerima surat keputusan (SK). Yang punya hak pilih berkurang menjadi 29 Kadinda. Dikalikan 3, total 87 orang yang punya voting rights.
4. Sedangkan asosiasi yang memiliki voting rights diwakili oleh 30 voters dari Asosiasi Luar Biasa. Dengan demikian, ditambah dari ALB, total anggota Kadin yang punya hak pilih 117 orang.
5. Yang hadir di Munaslub Kadin, Sabtu (14/09/2024), sebanyak 99 orang yang punya voting rights, terdiri atas: (a) 74 dari Kadinda dan (b) 25 ALB. Jumlah 99 itu setara dengan sekitar 75% atau melebihi kuorum yang hanya mensyaratkan 50%.
6. Angka 74 anggota Kadinda yang punya voting rights terdiri atas 54 anggota dari 18 Kadinda yang punya 3 voters hadir di Munaslub dan 20 dari 10 Kadinda yang punya dua voters hadir di Munaslub.
7. Dengan peserta Munaslub yang mencapai sekitar 75% dari anggota Kadin yang punya voting rights, Munaslub dengan sendirinya sah.
8. Munaslub juga tidak bisa disebut ilegal karena Munaslub terselenggara berkat izin Polri. Polri memberikan izin karena sudah memeriksa bahwa Munaslub yang hendak digelar sesuai AD/ART. Tidak ada regulasi yang dilanggar.
9. Pihak lain boleh saja mengklaim menggelar Munas Kadin yang dihadiri 21 Kadinda. Tapi, jangan lupa, yang harus dihitung adalah satu Kadinda punya tiga voters, tiga orang yang punya voting rights, tidak cukup hanya suara dari 21 ketua umum Kadinda.
10. Munaslub Kadin dihadiri oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani. Dua hari kemudian, pada perayaan Maulud Nabi yang digelar Ketua Umum Kadin hasil Munaslub Anindya dihadiri Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
“Itu bukan persepsi, tapi fakta bahwa ada dukungan dari pemerintah, selain secara prosedural sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin sangat memenuhi syarat. Berarti terbantahkan bahwa Anin membuat kudeta, terbantahkan juga bahwa ini Munaslub ilegal,” kata Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia Nurdin Halid di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Kalau melihat Munas Kadin sebelumnya (untuk landasan menghitung syarat Munaslub), lanjut Nurdin, ada 34 peserta. Tetapi, ternyata 34 itu tidak utuh, karena ada 5 yang belum sah sebagai pengurus resmi karena antara lain baru formatur atau belum punya surat keputusan (SK).
Baca Juga
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita Terima Kunjungan Ketum Kadin Anindya Bakrie
Nurdin menjelaskan, sahnya sebuah kepengurusan ketika menerima SK, secara de jure. Lebih sah, bila pengurus secara de facto sudah dilantik.
“Jadi ada lima yang belum memenuhi syarat sebagai peserta penuh (Munas sebelumnya), berarti harus menghitungnya adalah setengah dari 29, bukan dari dari 34,” ucap Nurdin.
Dengan jumlah pengurus resmi yang hadir pada munas Kadin Indonesia sebelumnya berjumlah 29, untuk memenuhi kuorum penyelenggaraan Munaslub diperlukan minimal 15. Padahal, jumlah pengurus yang mengusulkan Munaslub Kadin, lanjut Nurdin, ada 18 dari Kadin Provinsi atau Kadin Daerah (Kadinda). Ini berarti sudah lebih dari setengah jumlah peserta Munas sebelumnya sebanyak 29 orang.
Kemudian, lanjut Nurdin, asosiasi (ALB) ada 124, yang dibagi ke dalam 15 klaster. Setiap klaster mendapatkan jatah untuk mengirim dua utusan ke Munaslub, sehingga ada jatah maksimal 30 utusan yang dalam realitanya ada 25 karena sejumlah sebab seperti pengurusnya belum mendapat SK.
Bila pun dihitung dari jumlah 30 utusan ini, ucap Nurdin, sebanyak 19 sudah menjadi pengusung Munaslub. Ini juga berarti lebih dari setengah jumlah utusan asosiasi.
“Jadi secara prosedural sesuai Pasal 18 (AD/ART Kadin) sangat memenuhi syarat. Berarti terbantahkan bahwa Anin membuat kudeta, terbantahkan juga bahwa ini (Munaslub) ilegal,” tegas Nurdin.
Selanjutnya tercantum pada Pasal 17 AD/ART bahwa proses Munaslub Kadin dinyatakan kuorum apabila memenuhi setengah dari peserta penuh.
“Jumlah peserta yang hadir Munaslub adalah 18x3 atau 54 (ketua umum Kadinda hadir), plus 10x2 yang bukan ketua umumnya atau 20 (10 Kadinda hadir dengan utusannya 2 perwakilan), plus 25 (dari asosiasi) sehingga sudah 99. Ini 99 dari 132 (yang punya hak peserta penuh) berati ekuivalen dengan 2/3, bukan hanya setengah,” katanya.
Jadi, dia menegaskan, secara prosedural dan kuorum, terbantahkan dengan sendirinya tuduhan tidak sah -- apalagi tuduhan ilegal – pemilihan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin Indonesia.
“Tidak ada orang Kadin maupun para pakar yang punya hak mengatakan ini ilegal, yang berhak adalah pengadilan. Jadi itu kondisi yang terjadi,” tandasnya.
Video: Investortrust/Primus Dorimulu.

