Politikus PKS Bocorkan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Maju di Pilkada Jabar
JAKARTA, investortrust.id - Politikus yang juga anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring membocorkan Ahmad Syaikhu dan Ilham Akbar Habibie akan maju sebagai pasangan calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub) di Pilkada Jawa Barat (Jawa Barat) 2024.
Bocoran itu disampaikan Tifatul Sembiring melalui akun media sosial Twitter atau X pribadinya @tifsembiring.
Baca Juga
HUT RI di Jakarta dan IKN, Ilham Habibie: Kita Mampu Melakukan Hal Canggih Apa pun
Dalam cuitan tersebut, Tifatul mengunggah poster yang menyandingkan Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Ketua Dewan Pembina The Habibie Center Ilham Akbar Habibie. Di poster yang juga menampilkan logo PKS dan Partai Nasdem itu, terdapat tulisan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Barat (2024-2029).
"Bismillah, Mohon doa dan restu tweeps budiman semua, untuk Jawa Barat," cuit Tifatul di akun X nya, Senin (26/8/2024).
Diketahui, Partai Nasdem telah mengusung Ilham Habibie sebagai cagub atau cawagub Jawa Barat. Surat rekomendasi diserahkan langsung Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh kepada Ilham Habibie pada 6 Juni 2024 lalu.
Setelah mendapat surat rekomendasi, Partai Nasdem dan Ilham Habibie menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik, terutama PKS. Pada Kamis (18/7/2024), Ilham Habibie menyambangi kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kamis (18/7/2024). Ilham Habibie didampingi Sekjen Partai Nasdem serta Ketua DPP Nasdem Okky Asokawati dan Lathifa Al Anshori. Ilham dan rombongan Nasdem Ahmad Syaikhu dan jajaran DPW PKS Jabar yang dipimpin oleh Plt Ketua Iwan Suryawan.
Baca Juga
Respons Surya Paloh soal Duet Ilham Habibie-Ahmad Syaikhu di Pilkada Jabar
Pada Pemilu 2024 yang menjadi dasar syarat pencalonan kepala daerah, PKS mengantongi 3.801.816 suara atau 19 kursi di DPRD Jabar. Sementara itu, Partai Nasdem meraih Nasdem 1.553.373 suara dengan delapan kursi DPRD Jabar.
Sementara itu, berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung calon berdasarkan persentase daftar pemilih tetap (DPT). Dengan jumlah DPT Jawa Barat mencapai 35,7 juta pemilih pada Pemilu 2024, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan cagub-cawagub minimal meraih 1,6 juta atau 6,5% dari jumlah DPT.

