Tutup Munas Golkar, Jokowi Singgung 'Si Tukang Kayu'
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung 'Si Tukang Kayu' yang kini tengah menjadi pemberitaan publik. Singgungan itu ia sampaikan kala berkesempatan menutup rangkaian musyawarah nasional (Munas) XI Partai Golkar.
Mulanya ia bercerita soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengubahan persyaratan pencalonan kepala daerah untuk maju di Pilkada. Putusan MK ini kemudian riuh dan menjadi perbincangan publik.
"Setelah saya lihat di media sosial, salah satu yang ramai tetap soal si Tukang Kayu. Kalau sering buka media sosial pasti tahu tukang kayu ini siapa," kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Rabu (21/8/2024).
Diketahui yang dimaksud oleh Jokowi adalah putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Lanjut Jokowi, keputusan yang dibuat oleh MK tersebut merupakan ranah dari lembaga yudikatif. Pun dengan pembahasan revisi undang-undang (UU) Pilkada yang pagi tadi dibahas oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR).
Baca Juga
"Padahal kita tahu semua yang membuat keputusan itu MK, wilayah yudikatif, yang saat ini sedang dirapatkan di DPR wilayah legislatif, tapi tetap yang dibicarakan si Tukang Kayu," terang Jokowi.
Meski demikian Jokowi menganggap perbincangan publik yang tengah ramai soal putusan MK dan UU Pilkada merupakan bagian dari kehidupan berdemokrasi. Namun ia menekankan dalam perannya sebagai lembaga eksekutif, akan menghormati segala keputusan yang dibuat oleh MK maupun DPR.
"Mari kita menghormati keputusan, beri kepercayaan bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional," lanjut Jokowi.
Sebelumnya Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Sebanyak delapan fraksi sepakat dengan revisi UU Pilkada.
Sementara satu fraksi lainnya, yakni PDIP menilai revisi UU Pilkada menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia cagub-cawagub dan ambang batas atau threshold pencalonan pilkada.
Baca Juga
"Kita minta persetujuan dulu ya. Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perppu UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundangan-undangan?” tanya pimpinan sidang, Achmad Baidowi kepada peserta rapat yang hadir.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
“Alhamdulillah. Terima kasih,” kata Awiek, sapaan Achmad Baidowi.
Dikatakan, putusan MK, termasuk putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan threshold pencalonan dan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai batas usia calon kepala daerah menjadi landasan dalam revisi UU Pilkada.

