Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Ini Tugasnya
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Rabu (7/8/2024), Pasal 1 Keppres 25/2024 menyatakan, pembentukan Satgas Percepatan Investasi di IKN ini untuk percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia-sentris sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.
Baca Juga
Dalam menjalankan tugasnya, satgas tersebut bertanggung jawab kepada presiden. Terdapat sembilan tugas satgas yang tercantum dalam Pasal 3 Keppres 25/2024, yakni:
a. Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra,
b. Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN,
c. mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN,
d. Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN,
e. Meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN,
f. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN,
g. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah dan fasilitas penanaman modal,
h. Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi, dan
i. Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.
Keppres ini ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ini.
Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN, yakni Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Sedangkan wakil ketua terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kepala Otorita IKN yang saat ini dijabat sementara oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Sekretaris satgas adalah wakil Kepala OIKN yang dijabat sementara oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni dan seseorang bernama Firdaus Dewilmar.
Susunan anggota satgas terdiri atas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
Sementara itu, anggota pelaksana satgas terdiri atas deputi bidang koordinasi investasi dan pertambangan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan pejabat dari unsur Kemendagri, KLHK, Kemenkeu, Kementerian PUPR, Kementerian lnvestasi/BKPN, serta Otorita IKN.
Baca Juga
Selanjutnya, sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, jaksa agung muda bidang intelijen (Jamintel) Kejagung, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, dan pejabat dari unsur OJK.
Satgas harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

