Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar di Bandara Soetta
JAKARTA, investortrust.id - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) menangkap anggota DPR Ujang Iskandar, Jumat (26/7/2024). Ujang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Ujang yang merupakan anggota Fraksi Nasdem dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) saat kembali dari Vietnam.
Baca Juga
Rugikan Negara 300 Triliun, Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Timah
"Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekitar pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan.
Meski demikian, Harli belum mengungkap kronologi perkara dan penangkapan Ujang Iskandar. Kejagung akan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers.
"Nanti kita rilis ya," katanya.
Berdasarkan informasi, penangkapan Ujang Iskandar terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dan Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perussa Perkebunan Agrotama Mandiri. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Baca Juga
KPK, Kejagung dan DOJ AS Bahas Penelusuran Pencucian Uang Kripto
Sebelum menjadi anggota DPR, Ujang diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat periode 2005-2015.

