Pembentukan Dewan Media Sosial Berpotensi Hambat Kebebasan Berinternet
JAKARTA, investortrust.id - Wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) membutuhkan sejumlah kejelasan dalam proses kerjanya, seperti pengawasan, tanggung jawab dan sejauh mana efektivitas yang akan dicapai.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Nidhal menilai apabila sejumlah kejelasan tersebut tidak terjawab, kehadiran DMS berpotensi membatasi kebebasan berinternet.
“Salah satu tantangan yang ada dalam memastikan kebebasan berinternet adalah bagaimana menjalankan praktik moderasi konten yang efektif dan transparan serta mengusung semangat inklusivitas untuk semua pengguna media sosial,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima oleh Investortrust pada Jumat (26/7/2024).
Baca Juga
Dewan Media Sosial Berpotensi Ancam Kebebasan Berbicara dan Berekspresi
Nidhal menjelaskan, moderasi konten sendiri sederhananya dapat diartikan sebagai proses penyaringan dan pengendalian konten daring. Tata kelola moderasi konten pada dasarnya melibatkan kombinasi dari pengaturan aktor negara dan platform media sosial.
Saat ini, kebijakan moderasi konten di Tanah Air diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Namun, kebijakan ini dianggap belum efektif karena tidak membahas mengenai akuntabilitas. Absennya pembahasan mengenai akuntabilitas berpotensi pada munculnya proses moderasi yang berlebihan, seperti tindakan penghapusan konten.
Selain belum membahas akuntabilitas, regulasi ini juga mempersempit interpretasi moderasi konten sebagai penghapusan konten saja. Pembatasan konsepsi moderasi konten seperti ini dapat mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Selain itu, juga terdapat potensi pemusatan kewenangan pada pemerintah dengan adanya ketentuan mengenai wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam hal pemutusan akses terhadap konten-konten daring.
Permohonan pemutusan akses sebagaimana yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5/2020 hanya meninggalkan dua pilihan bagi platform digital, yaitu menghapus atau membiarkan konten yang dilaporkan.
Terpusatnya kebijakan moderasi konten pada pemerintah juga menciptakan kekhawatiran akan wacana pembentukan DMS yang dilontarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie pada Mei lalu. Terlebih, independensi dewan ini juga dipertanyakan jika nantinya ia berada di bawah pemerintah.
Baca Juga
Pemerintah Bakal Bentuk Dewan Media Sosial, Buat Blokir Konten?
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengatakan wacana pembentukan DMS berpotensi memunculkan anggapan akan adanya alat baru untuk menekan kebebasan berinternet. Namun di saat bersamaan, kehadirannya bisa menjadi penyeimbang dari kewenangan besar yang dimiliki Kemenkominfo.
“Untuk mengimbangi kekuatan itu, Dewan Media Sosial menjadi alternatif karena pendekatan multistakeholderism memunculkan banyak perspektif,” ujarnya.
Nenden menambahkan, saat ini semua kewenangan atas konten digital ada di tangan pemerintah. Dengan berbagai macam regulasi yang ada, ruang siber semakin lama akan semakin sempit dan ke depannya hal ini dapat menghambat kebebasan berinternet.
Dibutuhkan keterbukaan dalam memastikan pemenuhan hak-hak digital masyarakat, salah satunya dengan melibatkan masyarakat sipil. Keterlibatan masyarakat sipil sangat dibutuhkan karena umumnya mereka mengalami secara langsung dampak dari terkekangnya kebebasan berinternet.

