KPK, Kejagung dan DOJ AS Bahas Penelusuran Pencucian Uang Kripto
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung), Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DOJ), dan Badan Narkotika atau Drug Enforcement Administration Amerika Serikat (AS) menggelar lokakarya terkait penelusuran, pemulihan, dan manajemen aset. Lokakarya yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta pada 15-18 Juli 2024 itu dibuka oleh penasihat hukum tetap DOJ AS, Tomika Patterson dari DOJ, Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto, dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Emilwan Ridwan.
“Lokakarya tersebut difasitasi oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) dan Kantor Pengembangan Bantuan, dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri DOJ AS atau Overseas Prosecutorial Development Assistance and Training (OPDAT),” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu (20/7/2024).
Baca Juga
Minta Maaf Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Hasto Bantah Terlibat Kasus Suap DJKA
Terdapat sejumlah topik yang dibahas dalam lokakarya selama tiga hari itu. Beberapa di antaranya mengenai perspektif perampasan aset dalam perundangan di Amerika dan Indonesia dan teknik penelusuran aset. Selain itu, dibahas juga mengenai teknik penelusuran pencucian uang kripto, tata cara mengelola aset kompleks atau virtual hingga bantuan hubungan timbal balik antara Amerika Serikat dan Indonesia.
“Pembicara dalam lokakarya tersebut berasal dari FBI, KPK, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Amerika Serikat, Atase Siber IRS-CI (layanan pendapatan interval ivestigasi kriminal) Sydney, Divisi Penyitaan dan Unit Internasional dari layanan Marshal Amerika Serikat,” katanya.
Tessa menyatakan, KPK akan secara rutin menggelar kegiatan serupa. Hal ini karena lokakarya tersebut dapat menjadi wadah bagi para penegak hukum di Indonesia dan Amerika Serikat untuk berbagi pengalaman dan saling belajar.
“Lokakarya ini menjadi sangat penting,” ujarnya.
Baca Juga
Geledah Kantor dan Rumah Wali Kota Semarang, KPK Sita Catatan Aliran Uang
Dikatakan, lokakarya dapat membangun kompetensi dan kapasitas aparat penegak hukum serta menjalin kerja sama lintas negara dalam memberantas kejahatan transnasional, seperti korupsi dan memulihkan aset akibat kejahatan.
“KPK dan Kejaksaan Agung serta Departemen Kehakiman Amerika Serikat Berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dalam penelusuran dan penyitaan aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi,” tegas Tessa.

