Cek Lokasi Terdekat Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Jumat, (19/7/2024).
Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.
Namun, gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM bukan untuk pembuatan baru.
Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan kepada masyarakat bahwa layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB pada Senin hingga Jumat. Khusus Sabtu hanya melayani hingga pukul 12.00 WIB.
Adapun layanan Sim Keliling yang dipantau dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya pagi ini, yaitu:
Baca Juga
Cuaca Jakarta Diprakirakan Cerah Berawan Jumat Pagi hingga Malam
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Kantor Pusat Ditjen Pajak Jalan Gatot Subroto
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga
Sri Mulyani: Pak Prabowo ‘Fully Aware’, Dukung Penyusunan APBN 2025
Sementara itu dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Kemudian bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

