KPK Cegah WNA ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah seorang warga negara asing (WNA) bepergian ke luar negeri. Pencegahan berinisial ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, WNA berinisial SHJB itu dicegah ke luar negeri setidaknya selama enam bulan. Masa berlaku pencegahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 400 miliar tersebut.
Baca Juga
KPK Ungkap Korupsi Lahan Rorotan Rugikan Negara Rp 400 Miliar
“Pada 5 Juli 2024, KPK mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang dilakukan Sarana Jaya di Munjul dan Pulogebang. Dalam kasus korupsi lahan Munjul. pengadilan telah menjatuhkan hukuman 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan.
Baca Juga
Usut Korupsi Lahan di Rorotan Jakarta, KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri
Selain Yoory, kasus ini juga menjerat Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) yang juga beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar, istri Rudi yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propetindo Anja Runtunewe, Diretur PT Adonara Propertindo, dan Tommy Adrianm. Bahkan, KPK juga telah menjerat PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Dalam mengusut kasus dugaan korupsi lahan di Rorotan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Selain itu, KPK juga telah mencegah setidaknya 10 orang untuk bepergian ke luar negeri.

