Kasus Korupsi APD Covid-19, KPK Sita 6 Rumah hingga Robot Pembasmi Virus
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam rumah, dua unit apartemen, robot pembasmi virus dan aset-aset lainnya terkait kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). KPK diketahui telah menjerat tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 300 miliar tersebut.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika membeberkan, tim penyidik telah menyita berbagai aset yang diduga terkait atau hasil dari korupsi APD Covid-19. Aset-aset itu disita tim penyidik sepanjang Juni 2024.
Baca Juga
Kasus Korupsi APD, Eks Pejabat Kemenkes Singgung soal Perintah Jabatan
Beberapa aset yang disita, yakni enam rumah dan dua unit apartemen milik ketiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek. Aset properti itu ditaksir senilai sekitar Rp 30 miliar. Kemudian, tim penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,53 miliar dari tersangka dan rekan bisnis tersangka.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita sejumlah barang dari rekan bisnis tersangka. Beberapa di antaranya, automatic intelligent disinfection robot atau robot pembasmi virus Covid-19 senilai Rp 500 juta, 10 unit face recognition access control terminal senilai Rp 350 juta.
"Kemudian satu truk boks dan dua mobil van serta satu unit kendaraan roda dua," kata Tessa.
Tessa memastikan tim penyidik KPK terus menelusuri aset-aset yang diduga terkait atau hasil dari korupsi APD Covid-19 di Kemenkes.
“Penyidik KPK sampai dengan saat ini masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut,” tegasnya.
Baca Juga
KPK Cegah Dokter Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19
Diberitakan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat). Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB.

