KPK Banding Vonis Karen Agustiawan karena Tak Dihukum Uang Pengganti
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas vonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan. Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun terhadap Karen dalam perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
"Jaksa penuntut umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga
KPK Tunggu Salinan Putusan Karen Agustiawan Terkait Perkara Korupsi LNG
Tessa mengungkapkan, salah satu alasan jaksa mengajukan banding terkait pidana tambahan uang pengganti. Dalam putusan terhadap Karen, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 sebagaimana tuntutan jaksa KPK. Majelis hakim membebankan kerugian negara sebesar US$ 113.839.186,60 terkait perkara ini kepada perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction.
"Banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim," katanya.
Selain uang pengganti, pidana pokok yang dijatuhkan hakim juga lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara. Terkait hal ini, Tessa belum dapat membeberkan lebih jauh alasan jaksa mengajukan banding. Hal ini karena jaksa masih menyusun memori banding.
"Teman-teman JPU menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan untuk selanjutnya dipelajari dan diajukan memori bandingnya," katanya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan terhadap Karen Agustiawan. Majelis hakim menyatakan, Karen secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021.
Hukuman terhadap Karen lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Karen dihukum 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga
Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan Karen juga merugikan keuangan negara.
Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menilai Karen bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," kata hakim.

