Kasus Korupsi APD, Eks Pejabat Kemenkes Singgung soal Perintah Jabatan
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana menyinggung mengenai perintah jabatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes. Hal itu diungkapkan Budi Sylvana seusai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APD Covid-19.
Budi mengeklaim sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengganti saat proses pengadaan APD dilakukan pada awal 2020. Budi tidak dapat menghindar dari posisi tersebut karena ditunjuk oleh pimpinannya.
"Saya ditunjuk sebagai PPK oleh pimpinan saya. Ya karena perintah jabatan, ya saya tidak bisa menghindar saat itu," kata Budi seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga
KPK Cegah Dokter Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19
Untuk itu, Budi mengaku tidak tahu menahu mengenai proses awal pengadaan APD Covid-19. Budi mengaku bukan pihak yang menetapkan harga, menunjuk vendor, dan distribusi APD.
"Yang menetapkan harga bukan saya, yang menunjuk penyedia juga bukan saya. Barang itu juga sudah diambil duluan. Bukan saya yang ambil. (Yang ambil) Satgas. BNPB," katanya.
Budi membantah pengadaan APD Covid-19 fiktif. Dikatakan, pengadaan barang tersebut memang terjadi. Namun, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terjadi ketidwajaran harga.
"Cuma ada ketidakwajaran harga hasil audit BPKP. Yang menetapkan harga itu bukan saya karena saya PPK pengganti," katanya.
Budi menyebut penetuan harga ditetapkan oleh BNPB. Namun, Budi tidak menjelaskan lebih jauh mengenai hal tersebut. Budi hanya mengaku telah menjelaskan proses pengadaan APD yang diketahuinya kepada tim penyidik KPK.
"Prosesnya di BNPB saat itu. Lebih detailnya ke penyidik ya. Saya jelaskan proses dari awal sampai akhir proses ini dalam masa darurat saat itu," katanya.
Ali Yusuf, kuasa hukum Budi Sylvana menyebut kliennya menggantikan PPK sebelumnya Eri Gunawan yang mengundurkan diri. Dikatakan, Eri mengundurkan diri karena tidak pernah terlibat dan tidak pernah melihat dokumen terkait dengan penetapan kebutuhan penunjukan penyedia, hasil pekerjaan, serah terima pekerjaan sampai dengan distribusinya.
"Selain itu APD sudah didistribusikan tetapi proses pengadaan belum dilakukan itulah alasan Eri Gunawan sebagai PPK sebelumnya mengundurkan diri," katanya.
Untuk itu, Ali mengeklaim, peran Budi sebagai PPK hanya sebagai juru bayar. Menurutnya, hal itu ditegaskan oleh perwakilan dari LKPP yang ditulis dalam laporan kegiatan.
"Budi Sylvana demi menyelamatkan nyawa manusia dalam keadaan Covid-19 dia rela menjadi PPK pengganti Eri Gunawan," katanya.
Secara terpisah, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo menjelaskan, pengadaan APD Covid-19 dilakukan dalam kondisi darurat. Untuk itu, proses pengadaannya berbeda dengan pengadaan pada umumnya. Saat itu, katanya, barang diambil oleh TNI baru dilanjutkan dengan proses lelang.
"Yang dimaksud dengan kerugian negara Rp 625 miliar uangnya masih di negara, di Kemenkes, belum ditagihkan. Artinya tidak ada kerugian negara saat itu," katanya.
Satrio menjelaskan, saat itu, ditunjuk untuk pengadaan sebanyak 2 juta APD dengan nilai total Rp 1,3 triliun. Dari jumlah itu, perusahaannya sudah menerima sekitar Rp 700 miliar. Sementara, Rp 625 miliar sisanya belum dibayarkan.
"Rp 625 miliar itu adalah ketidakwajaran harga, jadi uangnya tidak ada yang mengalir ke PT kita. Masih di Kemenkes," katanya.
Baca Juga
Belum Tahan Tersangka Korupsi APD Covid-19, KPK Tunggu BPKP Hitung Kerugian Negara
Diberitakan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat). Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB.

