Telegram Dipakai untuk Sebarkan Film Bajakan, Begini Repons Kemenkominfo
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memanggil sejunlah insan perfilman guna membahas dampak pembajakan film di platform pesan instan Telegram terhadap industri perfilman di Indonesia.
Rencana tersebut diketahui melalui surat undangan dengan nomor 683/DJAI/AI.05.02/06/2024 yang ditujukan kepada insan perfilman di Tanah Air untuk berdiskusi membahas pembajakan film yang disebarluaskan melalui platform milik Pavel Durov itu.
Baca Juga
Tak Gubris Teguran Soal Judi Online, Telegram Bisa Diblokir Pemerintah
Kemenkominfo secara khusus juga mengundang Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI) Chand Parwez, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Film Indonesia (PPFI) Deddy Mizwar. Kemudian Ketua Umum Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) Edwin Nazir dan Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) Hermawan Sutanto.
“Sehubungan dengan maraknya pembajakan film yang terjadi di media sosial, khususnya Telegram, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia berencana untuk melakukan tindakan-tindakan yang strategis demi melindungi kepentingan masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku industri perfilman Indonesia,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Diskusi Kemenkominfo dan insan perfilman Indonesia rencananya dilakukan pada Senin (24/6/2024) pukul 10.00 WIB di Gedung Kemenkominfo Jl. Medan Merdeka Barat no. 9, Jakarta 10110. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dijadwalkan hadir dalam diskusi tersebut.
Baca Juga
Namun, berdasarkan informasi yang diterima oleh Investortrust, diskusi tersebut ditunda keesokan harinya atau Selasa (25/6/2024). Sebab, Budi Arie harus mengikuti agenda lainnya, yakni konferensi pers untuk memberikan informasi terbaru mengenai gangguan Pusat Data Nasional (PDN) pada Senin (24/6/2024).
Selain digunakan sebagai media untuk menyebarluaskan film bajakan, Telegram sebelumnya disorot lantaran dimanfaatkan untuk aktivitas judi daring atau judi online.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Telegram diberikan waktu satu pekan untuk merespon surat yang dikirimkan oleh Kemenkominfo. Surat tersebut berkaitan dengan temuan penggunaan platform tersebut untuk aktivitas judi online.
Baca Juga
Telegram Tak Kooperatif Berantas Judi Online, Pemerintah Ancam Tutup Akses
"Kami sudah panggil Telegram, kita sudah kirim surat kedua untuk di follow up (ditindaklanjuti). Ada 600 (aktivitas judi online) untuk segera dituntaskan. Kami kasih seminggu untuk merespons," katanya dalam sebuah diskusi bersama awak media di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (16/4/2024).
Semmy, demikian sapaan akrabnya mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat kepada platform milik Pavel Durov itu sebanyak tiga kali. Apabila surat ketiga tak juga digubris, Kemenkominfo dipastikan akan melakukan pemblokiran. “Sekali lagi (disurati). Kalau yang ketiga kali, diblokir," tegasnya.

