Cuti Hamil Sampai 6 Bulan di UU KIA, Begini Tanggapan Pengusaha
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik disahkannya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) karena akan membantu menurunkan angka stunting di Tanah Air.
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menyebut pihaknya mendukung penuh UU KIA karena secara khusus mengatur fase 1.000 hari pertama kehidupan anak dan upaya memberantas stunting. Beleid tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak, sehingga sumber daya manusia dan yang unggul di masa depan dapat dicapai bersama.
Namun, menurut Shinta masih ada hal yang perlu diperjelas dalam UU KIA terkait dengan perpanjangan cuti hamil hingga enam bulan untuk pekerja perempuan. Pekerja perempuan yang hamil berhak memperpanjang cutinya hingga enam bulan dari sebelumnya hanya tiga bulan dalam kondisi tertentu.
Baca Juga
DPR Setujui RUU KIA Jadi UU, Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan
“Kondisi ini mesti diperjelas apakah ibu melahirkan ini sakit atau tidak bisa bekerja kembali pascamelahirkan. Kondisi khusus ini harus dengan surat keterangan dokter. Nah, dokter seperti apa, dokter spesialis kah? Ini kan mesti ada kejelasan,” katanya di sela-sela International Tourism Investment Forum (ITIF) 2024 di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara pada Kamis (6/6/2024).
Merujuk Pasal 4 ayat (5) UU KIA, kondisi tertentu mencakup ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
Cuti melahirkan juga dapat diperpanjang menjadi enam bulan apabila bayi yang dilahirkan oleh ibu pekerja mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi. Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) UU KIA, pihak yang memberikan cuti melahirkan selama 3-6 bulan adalah pemberi kerja.
“Jadi, pertama kita minta kejelasan dulu dari pemerintah. Asumsi kami ya kalau pekerja sakit bagaimana mereka bisa kembali bekerja,” ujar Shinta.
Baca Juga
Apindo dan Serikat Buruh akan Judicial Review PP Tapera ke MA
Adapun, hal yang menjadi sorotan dari pengusaha adalah ketika pekerja menambah cutinya hingga enam bulan dengan dasar UU KIA. Menurut Shinta, perlu dipastikan apakah mereka akan kembali bekerja setelah cuti selama enam bulan.
“Maksudnya ini tergantung kalau memang tidak dalam kondisi utk kembali kerja, jadi kita jangan asumsikan semuanya kena cuti enam bulan, kan tidak begitu,” tegasnya.
Tentunya dengan adanya UU KIA perusahaan harus melakukan antisipasi ketika salah satu pekerja perempuannya hamil. Antisipasi tersebut bukan hanya soal keuangan, akan tetapi yang lebih penting adalah bagaimana pekerjaan tetap terselesaikan dengan baik.
“Ini sebenarnya enggak cuma finansial tetapi juga non finansial karena kan mesti cari orang kan ada pekerjaan yang harus diisi, pekerjaannya harus jalan, itu kan harus mencari pengganti dan lain-lain,” paparnya.

