Tegas, PWI Sebut RUU Penyiaran Langgar UU Pers
JAKARTA, investortrust.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara tegas menolak draf RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
PWI menyatakan Pasal 50B ayat (2) draf RUU Penyiaran hasil rapat Baleg DPR pada 27 Maret 2024 melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 50B ayat (2) yang memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi menunjukkan penyusun RUU ini melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Pers yang jelas mengatur pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran.
"Jika hal tersebut dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Chelsia Chan dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga
Setara Institute: RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi
Pers nasional dalam menjaga kemerdekaan pers memiliki hak untuk tidak hanya mencari dan mengolah gagasan dan informasi, tetapi juga menyebarluaskan sebagai sebuah karya jurnalistik yang berkualitas.
Selain itu, PWI mengingatkan, Pasal 42 RUU Penyiaran akan membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi lembaga superpower.
Pasal 42 ayat (2) draf RUU Penyiaran menyatakan, "Penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
PWI menolak aturan tersebut karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers.
Selain itu Ketua bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Kamsul Hasan menyesalkan Pasal 42 dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan malah dihapus dari RUU terbaru hasil rapat Baleg DPR tersebut.
Tim hukum PWI menilai selain tiga materi terkait di atas terdapat sejumlah aturan yang perlu diubah bahkan dihapus dari dalam draf RUU Penyiaran, yakni penerapan sanksi administrasi. Aturan ini perlu diwaspadai jangan sampai terjadi kriminalisasi pada pers nasional.
Baca Juga
PWI akan menyampaikan daftar isian masalah secara lengkap dan tertulis kepada Baleg, Komisi I DPR, dan Menteri Kordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
“PWI meminta DPR untuk RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers,” tegasnya.

