Hakim MK Ingatkan KPU Perbaiki Sirekap Jelang Pilkada 2024
JAKARTA, investortrust.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memperbaiki aplikasi sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap menjelang Pilkada 2024. Peringatan itu disampaikan Arief Hidayat dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 untuk perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di ruang sidang panel tiga gedung MK, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Perkara yang disidangkan itu diajukan Partai Golkar dan mempersoalkan adanya dugaan penambahan suara Partai Gerindra untuk pengisian anggota DRPD/DPRA Provinsi Aceh Dapil Aceh VI.
Baca Juga
Sebut Sirekap KPU Tak Penting Dibahas, Hotman Paris Ditegur Hakim MK
Mulanya, salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Yusriadi menyebut terdapat perbedaan suara dalam hasil rekapitulasi perhitungan secara manual pada formulir D.Hasil Kecamatan dengan Sirekap yang dicetak menjadi dokumen, sehingga mengganggu tahapan rekapitulasi jumlah suara yang benar.
"Ketika (formulir D.Hasil Kecamatan) dibacakan tidak ada keberatan, semua menerima. Tetapi, begitu dicetak dari Sirekap menjadi dokumen maka hasil akhirnya berbeda. Karena itu, panwascam kita menyampaikan saran perbaikan secara tertulis dan ditembuskan kepada Panwaslih Aceh Timur," kata dia.
Mendengar hal itu, Arief kembali menegaskan memang terdapat masalah perbedaan suara karena Sirekap.
"Kira-kira itu berarti Sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya? Waktu rekapitulasi berjenjang tidak ada masalah, ‘kan?" tanya Arief.
"Karena memang mereka mempertahankan apa yang sudah didalilkan di tingkat kecamatan, Yang Mulia," kata Yusriadi.
Kemudian, Arief meminta kepada salah satu anggota KPU yang hadir, yaitu Idham Holik, untuk segera memperbaiki Sirekap. Apalagi, Pilkada 2024 bakal digelar November 2024 mendatang.
Baca Juga
Anwar Usman Langsung Diganti Saat Sidang Sengketa Pileg 2024 Terkait PSI
"Pak Holik, dulu Situng (sistem informasi penghitungan suara), sekarang Sirekap. Gimana ini kalau begitu? Ini di semua tingkatan. Kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap-nya jadi bermasalah. Untuk catatan, karena sebentar lagi pilkada, hampir 500 lebih pilkada serentak di seluruh Indonesia. Jadi, kita harus hati-hati betul," kata dia.
MK pada hari ini menggelar sidang sengketa hasil Pileg 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak. Sidang panel tiga dipimpin oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh hakim konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

