Presiden Partai Buruh Sebut 'Out Sourcing' Sebagai Perbudakan Modern
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebutkan ada dua tuntutan utama yang akan diangkat pada Hari Buruh Internasional (May Day) hari ini, Rabu (1/5/2024). Salah satunya adalah penghapusan out sourcing yang dinilainya sebagai bentuk perbudakan modern.
Said Iqbal menyampaikan, penggunaan out sourcing tidak manusiawi. Pasalnya, karyawan yang usianya di atas usia 40 tahun dipecat. Mereka lantas dipanggil kembali bekerja tapi melalui agen outsourcing. Namun, hal ini membuat upah mereka dipotong alias menjadi semakin kecil.
"Orang sudah bekerja 24 tahun dipecat jadi out sourcing. Orang yang bekerja 30 tahun ada yang jadi out sourcing seumur hidup. Negara tidak hadir melindungi perbudakan modern yang kita sebut outsourcing," ungkap Said Iqbal di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Selain mendesak pemerintah untuk menghapus out sourcing, Said Iqbal bersama Partai Buruh, Organisasi Serikat Buruh, dan Serikat Petani juga menuntut untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 berikut semua peraturan turunannya.
Baca Juga
"Keberadaan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dalam lima tahun terakhir mengakibatkan daya beli buruh turun 30%. Inflasi tahun ini 2,8%, naik upah di kota-kota industri hanya 1,58%. Kita semua termasuk guru, karyawan pekerja, nombok 1%," papar Said Iqbal.
Di sisi lain, kata Said Iqbal, PNS TNI-POLRI, Pegawai Pemerintah malah mendapatkan nilai yang tinggi kenaikannya. Menurutnya, hal ini tidak seimbang dengan para pekerja swasta. Karena itu daya beli buruh buruk.
"Siapa bilang upah naik? Yang sebut upah naik itu adalah upah riil. Upah riil adalah upah nominal yang kita terima dengan membandingkan, pembaginya adalah indeks harga konsumen. Upah riil buruh, dalam 5 tahun terakhir, turun terus. Tidak ada yang naik. karena itu daya beli turun 30%," pungkas dia.

