MUI Imbau Umat Muslim Segera Tunaikan Pembayaran Zakat
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengimbau umat Islam untuk segera menunaikan pembayaran kewajiban zakat, baik zakat fitrah (badan) dan zakat mal (harta).
“MUI mengimbau umat Islam agar segera menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat,” kata Zainut dalam keterangan resminya, Senin (8/4/2024).
Zainut mengatakan zakat bermakna sebagai pertambahan, pertumbuhan, dan pembersihan harga yang dikeluarkan menurut hukum syariat Islam. Sementara menurut syariat, zakat adalah sebagian harga yang wajib dikeluarkan untuk mencukupi nisab dan untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
“Sebenarnya yang kita keluarkan atau bayarkan zakatnya adalah kelebihan dari harta kita yang menjadikan hak orang lain,” kata Zainut.
Zainut mengatakan zakat berperan penting bagi perekonomian umat. Zakat, kata dia, berperan sebagai sistem mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan diantara umat manusia. Zakat yang dikelola dengan baik, dapat digunakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan.
Baca Juga
Bayar Donasi dan Zakat Praktis Pakai Fitur Lifestyle BCA Mobile
“MUI menilai Kementerian Agama (Kemenag) belum maksimal dalam membangun ekosistem zakat dan wakaf sehingga lembaga amil zakat belum optimal dalam mengelola penerimaan maupun pendistribusian zakat,” kata dia.
Untuk itu, Zainut mengingat pentingnya peran zakat dalam memberdayakan ekonomi umat, MUI mengusulkan beberapa perbaikan.
Pertama, MUI mengharapkan Kemenag untuk segera melakukan transformasi digital. Masyarakat sangat menanti inovasi berbasis teknologi yang dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat dan wakaf.
Kedua, MUI meminta kepada Kemenag untuk memiliki roadmap pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi. Sehingga, dalam mendistribusikan dana zakat lebih tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan.
“Ketiga, MUI meminta Kemenag untuk membangun ekosistem zakat dan wakaf sehingga dapat menambah penerimaan zakat dan pemerataan dalam pendistribusian zakat dan wakaf kepada yang berhak di seluruh wilayah Nusantara,” kata dia.

