DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, Gubernur Dipilih Langsung
JAKARTA, investortrust.id - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Kamis (28/3/2024).
“Apakah RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dapat disahkan menjadi undang-undang apakah dapat disetujui,” kata Ketua DPR, Puan Maharani, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga
Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna
Para anggota DPR yang hadir menyampaikan persetujuannya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan RUU DKJ terdiri dari 12 bab dengan 73 pasal. Secara garis besar terdapat tujuh pasal yang menjadi perhatian.
Pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukkan ketua dan anggota dewan aglomerasi oleh presiden yang tata cara penunjukannya diatur dengan peraturan presiden.
“Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan,” kata Supratman.
Ketiga, penambahan alokasi dana paling sedikit 5% bagi kelurahan yang berasal dari APBD provinsi sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratif yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.
Keempat, peraturan mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi pemerintah daerah khusus Jakarta yang mencakup pengerjaan umum dan tata ruang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, pendidikan, perdagangan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.
“Kelima, pemantauan pemajuan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta. Pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah,” ujar dia.
Baca Juga
Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang, yang tata cara penetapan tarifnya diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Ketujuh, penambahan ketentuan lain terkait dengan pertanahan.
Sebelum disetujui, RUU DKJ menyisakan satu catatan. Supratman mengatakan salah satu pasal yang menjadi pembahasan di rapat paripurna, yaitu penyempurnaan Pasal 24 ayat (2) huruf d dan penghapusan pada huruf g. Dua ayat ini mengenai akses data kendaraan untuk penerapan tilang elektronik.
Anggota DPR juga menyetujui perubahan ini. “Setuju,” kata anggota DPR.

