16 Ponton untuk ‘Illegal Fishing’ Diamankan Selama Oktober 2023
JAKARTA, Investortrust.id - Sebanyak 16 (enam belas) ponton yang diduga dipasang secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716, perairan perbatasan Indonesia–Filipina, diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ponton atau rumpon tersebut merupakan alat bantu penangkapan ikan, dan diamankan sebagai upaya memutus mata rantai illegal fishing, di area rawan beroperasinya kapal ikan ilegal.
Disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, keenam belas ponton tersebut diamankan pada operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 04 sepanjang bulan Oktober 2023.
Baca Juga
KKP Gandeng Pindad Tangani Pengiriman Ikan dari Indonesia Timur
Diduga kuat bahwa ponton atau rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia oleh nelayan Filipina dan masuk sekitar 2 mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
“Jajaran Direktorat Jenderal PSDKP melalui KP. Orca 04 berhasil menertibkan sebanyak 16 rumpon atau ponton yang diduga dipasang secara ilegal di wilayah perairan Indonesia lantaran tidak dilengkapi tanda pengenal dan radar reflektor”, ungkap Adin dalam peryataan yang diterima Jumat (24/11/2023).
Adin menjabarkan, bahwa sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, setiap rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI atau laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor.
Baca Juga
Tanda pengenal rumpon memuat informasi nama pemilik, nomor SIPR (Surat Izin Penempatan Rumpon) dan koordinat titik pusat (lintang dan bujur) dari lokasi penempatan rumpon. Sedangkan radar reflektor dipasang di permukaan agar dapat terdeteksi oleh radar.
“Pemasangan rumpon secara ilegal oleh nelayan negara tetangga di perairan perbatasan ini jelas dapat merugikan nelayan Indonesia, sebab membuat ikan-ikan berkumpul di area rumpon saja dan tidak masuk ke perairan Indonesia”, tutur Adin.
Makin banyaknya rumpon ilegal yang dipasang di perbatasan perairan Indonesia-Filipina, berpotensi mengalihkan pergerakan tuna ke dalam kawasan perairan nasional. Akibatnya nelayan kecil dan tradisional akan merugi.
Pemutusan rumpon-rumpon ilegal gencar dilakukan agar ikan-ikan tuna dapat kembali mendekat ke pesisir. Untuk diketahui, rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang menggunakan jenis pemikat atau atraktor dari benda padat untuk memikat ikan agar berkumpul di satu titik tertentu. Rumpon dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan.

