ASN Pemprov DKI Jadi Tersangka Pungli Rutan KPK
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bernama Hengki sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Hengki menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan koordinator keamanan dan ketertiban rutan KPK.
Penetapan tersangka terhadap Hengki ini dibenarkan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
"Iya Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah di Pemda (DKI) kalau enggak salah. Tersangka dia," kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga
Tanak memastikan bakal tetap memproses kasus pungli rutan KPK meski Hengki tak lagi menjadi pegawai rutan. Apalagi, penyidik telah mengantongi bukti yang untuk menjerat Hengki.
"Percaya, KPK akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan," katanya.
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan, Hengki menjadi pihak yang membuat praktik pungli di rutan KPK menjadi terstruktur. Hengki juga yang awalnya menentukan tarif pungli sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta kepada para tahanan untuk menggunakan handphone di rutan KPK.
"Angka-angkanya pun dia (Hengki) menentukan sejak awalnya, 20 sampai 30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor setor setiap bulan 5 juta, supaya bebas menggunakan handphone," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis (25/2/2024).
Baca Juga
Terbukti Pungli di Rutan, 78 Pegawai KPK Minta Maaf Berjemaah
Tak hanya itu Hengki merupakan sosok yang pertama kali menunjuk lurah yang mengurus penerimaan uang pungli dari para tahanan. Hengki adalah pegawai Kemenkumham yang ditugaskan di KPK. Namun, Hengki berdinas di Pemprov DKI Jakarta sejak sekitar 2022 hingga saat ini.
Untuk itu, Dewas mengaku tidak dapat memproses etik Hengki karena sudah bukan pegawai KPK. Namun, Dewas menyatakan, Hengki masih bisa diproses pidana.

