Kejagung Segera Umumkan 2 Dapen BUMN Bermasalah
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengumumkan dua dana pensiun (dapen) BUMN bermasalah. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan segera bertemu dengan Menteri BUMN, Erick Thohir terkait hal tersebut.
"Sebenarnya sudah siap tinggal pelaksanaannya saja. Kami dengan Pak Menteri BUMN (Erick Thohir) akan segera ketemu, untuk menyerahkan (hasil laporan)," kata Burhanuddin dikutip dari Antara, Senin (4/3/2024).
Baca Juga
Burhanuddin mengatakan, Kejagung akan menjadwalkan pertemuan khusus dengan Erick Thohir untuk membahas hasil pemeriksaan terhadap dua dapen tersebut. Namun, Burhanuddin mengatakan tidak menutup kemungkinan bila penyerahan laporan dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku belum bisa memberikan informasi lebih detail terkait dengan dua dapen pelat merah tersebut. Dikatakan, Kementerian BUMN masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan Kejagung.
"Nanti itu, tadi Pak JA (Jaksa Agung Burhanuddin) sudah sampaikan, Pak Ateh (Kepala BPKP) sudah kerja, ya tunggu prosesnya. Ya, kalau bisa minggu kemarin tetapi kan proses, sabar ya," kata Erick.
Baca Juga
Empat Dapen BUMN Rugi Rp 300 Miliar, Erick Thohir Minta Diusut Kejagung
Pada Februari 2024, Erick Thohir melaporkan dua dapen BUMN ke Kejagung. Erick menyampaikan, pelaporan baru tersebut menambah daftar dapen BUMN bermasalah, sehingga total menjadi sembilan dapen.
Sebanyak tujuh dapen BUMN yang telah diketahui, yakni PT Inhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food, PT Kimia Farma, PT Krakatau Steel, dan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).

