Soal Jemput Paksa Nusron Wahid, Ketua KPK: Tergantung Pertimbangan Penyidik
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan opsi jemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tergantung dari pertimbangan penyidik. Hal itu disampaikan Setyo saat dikonfirmasi mengenai adanya klausul dalam Pasal 28 KUHAP untuk menjemput paksa saksi yang tidak hadir pada panggilan pemeriksaan pertama
Setyo mengatakan, pemanggilan dan jemput paksa merupakan teknis dan strategis tim penyidik. Dikatakan, Pasal 28 KUHAP tidak menyebut adanya klausul kewajiban bagi penyidik menjemput paksa saksi yang mangkir.
Baca Juga
Sebut Nusron Wahid Dipanggil Besok, MAKI Minta KPK Jemput Paksa jika Mangkir Lagi
"Jadi bisa dilakukan, bisa tidak karena kembali kepada apa yang menurut penyidik, apakah memang harus segera, atau masih mungkin menunggu beberapa waktu eh waktu lagi dan seterusnya, itu relatif saja," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selasa (3/11/2026).
Setyo mengatakan, tim penyidik dalam waktu dekat akan melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Nusron Wahid. Namun, Setyo belum mengungkap jadwal pemeriksaan tersebut.
"Saya dapat info nanti tunggu saja ke dalam waktu dekat, mudah-mudahan ada informasi untuk pelaksanaan pemeriksaan. Kalau waktunya tentu harapan saya makin cepat makin bagus," katanya.
Setyo mengingatkan Nusron untuk kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Dengan demikian, opsi jemput paksa tidak perlu dilakukan.
"Kalau bisa datang kenapa harus kemudian dilakukan upaya paksa, begitu. Saya yakin kan beliau juga pasti mempertimbangkan apakah masih ada kegiatan lain, ya, dan kemudian saya yakin bahwa mudah-mudahan akan datang," katanya.
Nusron Wahid telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidikan terkait kasus dugaan suap HGB Summarecon. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10/2026), Nusron tidak hadir dengan alasan agenda internal Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali mangkir dan diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia melalui Batam.
Baca Juga
KPK Ingatkan Nusron Wahid Prioritaskan Proses Hukum Dibanding Pergi ke Jepang
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya. (M-4)
