Respons Putusan MA soal Suket Gibran, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Sudah Selesai
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wapres Gibran Rakabuming tidak sah. Komisioner KPU Idham Holik menegaskan tahapan Pemilu 2024 sudah selesai saat calon presiden (capres) dan cawapres terpilih menjalani pelantikan.
Hal itu seusai dengan Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
Baca Juga
Bertolak ke Sulbar, Wapres Gibran Akan Kunker ke Mamuju dan Mamasa
"Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham Holik saat dikonfirmasi investortrust.id, Senin (2/11/2026).
Idham mengatakan, KPU harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum dalam menyelenggarakan pemilihan umum. Hal itu, kata Idham, sebagaimana Pasal 3 huruf d UU Pemilu.
Dijelaskan, proses pencalonan dalam Pilpres 2024 yang berlangsung pada Oktober dan November 2023 lalu telah berjalan lancar. Selama masa itu, tidak ada pengaduan atau tanggapan masyarakat terkait suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming.
"Dan bahkan pada waktu itu belum ada putusan dari lembaga peradilan apa pun terkait hal tersebut," katanya.
Baca Juga
Siap Buka-bukaan soal Ijazahnya di Sidang PTUN, Gibran: Penggugatnya Malah Mundur
Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu mengatur mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu. Terdapat 11 tahapan mulai dari perencanaan penyelenggaraan pemilu hingga pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu:
"Tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu;
b. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
c. pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu;
d. penetapan peserta pemilu;
e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f. pencalonan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
g. masa Kampanye Pemilu;
h. masa tenang;
i. pemungutan dan penghitungan suara;
j. penetapan hasil Pemilu; dan
k. pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota."
