Bos Maktour Klaim Uang US$ 500.000 yang disita KPK Tak Terkait Kasus Korupsi Haji
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Utama PT Makassar Toraja Tour (Maktour), Fuad Hasan Masyhur mengklaim uang senilai US$ 500.000 yang disita KPK dari kediamannya tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji. Fuad Hasan menyebut uang tersebut merupakan hasil bisnis yang dijalaninya.
Hal itu disampaikan Fuad Hasan saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/10/2026).
"Uang yang ada di tempat saya itu hasil jerih payah dengan susah payah dari usaha-usaha yang alhamdulillah ada beberapa yang tidak ada sangkut pautnya (dengan uang haji)," tegas Fuad saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Baca Juga
Di Sidang Yaqut, Eks Direktur Kemenag Bantah Dimutasi karena Tolak Kuota Haji 50:50
Fuad menambahkan, simpanan uang tunai tersebut merupakan hasil dari lini bisnis lain yang dijalankankannya sebelum kasus haji mencuat. Salah satunya perusahaan PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) yang melantai di bursa atau initial public offering pada 2022 lalu.
"Itu betul sekali, karena itu kebetulan saya ada usaha beberapa, saya pernah punya perkebunan yang IPO, itulah dana (uangnya)," katanya.
Selain Fuad Hasan, sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi lainnya. Beberapa di antaranya staf asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Juahir, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri Muhammad Al Fatih, Sekretaris Jenderal Kesthuri dan Direktur PT Thayiba Tora Artha Hanif, Sekjen Asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) periode 2020-2024 sekaligus Direktur Utama PT Tourindo Buana, Muhammad Firman Taufik.
Turut hadir sebagai saksi Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) sekaligus Direktur Utama PT Amalana Purnatour, Budi Darmawan, Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) periode 2020-2024 sekaligus Direktur Utama PT Tur Silaturahmi Nabi Muhammad Farid Aljawi, dan Direktur PT Anugerah Citra Mulia Ahmad Taufiq
Selain mengenai aliran uang, para saksi juga dicecar adanya permintaan dana oleh Yaqut dan Gus Alex.
Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhammad Al Fatih mengklaim Gus Alex tidak pernah meminta uang kepadanya.
"Tidak pernah," jawab Al Fatih.
Al Fatih mengaku terdapat pihak yang meminta uang kepadanya. Namun, Al Fatih menyebut pihak tersebut bukan Yaqut atau Gus Alex.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh saksi lainnya seperti Firman Taufik, Ahmad Taufiq, dan Budi Darmawan yang kompak menyatakan tidak pernah dimintai uang oleh terdakwa.
Diketahui, jaksa KPK mendakwa Yaqut merugikan keuangan negara senilai Rp 622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, Yaqut juga didakwa telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO)/jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Baca Juga
Di Sidang Yaqut, Eks Direktur Kemenag Bantah Dimutasi karena Tolak Kuota Haji 50:50
Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.
Jaksa KPK menyatakan, kerugian negara dalam perkara ini terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438,22 miliar. Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,92 miliar.
Jaksa menyebut terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut. Salah satunya Yaqut yang diperkaya senilai US$ 271.500 atau sekitar Rp 4,83 miliar. (M-4).
