Gerindra di Puncak, Survei Poltracking Ungkap Hanya 5 Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen 5%
JAKARTA, investortrust.id - Poltracking Indonesia merilis hasil survei "Membaca Peta Elektoral dan Dinamika Partai Politik", Rabu (23/9/2026). Berdasarkan hasil survei yang dilakukan pada 14-20 Agustus 2026 itu, hanya lima partai politik dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 yang menempatkan wakilnya di DPR jika parliamentary threshold ditetapkan sebesar 5% dalam RUU Pemilu.
Dalam survei itu, responden ditanya mengenai pilihan partai politik atau caleg DPR dari parpol mana yang akan dipilih jika saat ini datang ke TPS dan berada di bilik suara. Hasilnya, Partai Gerindra menjadi parpol dengan elektabilitas tertinggi dengan 23,2%. Selanjutnya, PDIP berada di urutan kedua dengan 11,6% dan Partai Golkar 10,4%.
"Ini merupakan tiga partai politik yang teratas pada pengukuran kita pada periode survei kita. Gerindra di angka 23,2% PDIP di 11,6% Golkar di angka 10,4%," kata peneliti Poltracking Indonesia, Yoki Alvetro dikutip Kamis (24/9/2026).
Baca Juga
Soal Usulan Ambang Batas Parlemen 5%, Puan Maharani: Masih Mentah
Sementara itu, elektabilitas Partai PKB berada di angka 6,2% dan Partai Demokrat (6,1%). Sementara itu, tiga parpol parlemen lainnya, yakni Partai Nasdem, PAN, dan PKS terancam gagal lolos parlemen jika DPR dan pemerintah nantinya memutuskan ambang batas parlemen sebesar 5%. Hal ini lantaran elektabilitas Partai Nasdem berdasarkan survei Poltracking sebesar 4,4%, PAN (3,4%), dan PKS (3,3%).
Bahkan, dengan ambang batas parlemen saat ini sebesar 4%, PAN dan PKS terancam gagal lolos parlemen jika melihat hasil survei Poltracking tersebut.
Sementara itu, elektabilitas PSI berada di angka 2,3% dan PPP 1,9%, serta partai lainnya di bawah 1%.
Meski demikian, Yoki menekankan, elektabilitas tersebut merupakan potret terbaru dari survei yang dilakukan Poltracking pada pertengahan Agustus 2026. Untuk itu, berbagai kemungkinan tentang persepsi publik masih berpotensi terjadi, bergantung pada isu dan langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh partai politik.
Parliamentary Threshold 5%
Survei ini dilakukan Poltracking Indonesia pada 14-20 Agustus 2026 dengan menggunakan metode stratified multistage random sampling. Sampel pada survei ini adalah 1220 responden dengan margin of error +/-2.9% pada tingkat kepercayaan 95%.
Dalam survei ini, Poltracking juga menyoroti mengenai pengetahuan masyarakat mengenai parliamentary threshold. Berdasarkan survei itu terungkap mayoritas masyarakat, yakni 64,7% responden tidak mengetahui mengenai ambang batas parlemen saat ini sebesar 4%. Sementara dari 17,7% responden yang mengenai PT 4%, sebanyak 49% responden menilai aturan itu sudah tepat. Terdapat 14,8% responden yang menilai ambang batas parlemen lebih tepat di atas 7% dan sisanya, yakni 7,6% menilai PT 6% lebih tepat.
Diberitakan, partai politik, terutama partai parlemen mulai membahas mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dan ambang batas calon presiden atau presidential threshold dalam revisi UU Pemilu. Bahkan, para ketua umum partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka telah menggelar pertemuan untuk membahas mengenai hal tersebut.
Sekjen DPP Partai Gerindra Sugiono mengatakan pihaknya setuju PT sebesar 5% dalam RUU Pemilu. Sugiono menegaskan, Partai Gerindra sepakat dengan Partai Golkar yang sebelumnya telah mengusulkan PT 5%.
“Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen seperti juga kemarin Golkar menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” kata Sugiono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Secara terpisah, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengatakan, ambang batas parlemen ideal bagi Partai Golkar adalah 5%.
Bahlil mengakui dalam komunikasi lintas partai, terdapat partai yang menginginkan ambang batas parlemen 6, 7, atau di bawah 5%. Namun, bagi Golkar, ambang batas parlemen 5% merupakan angka yang cocok.
"Kalau parliamentary threshold dalam komunikasi kita dengan lintas partai, memang ada yang menginginkan ada 6, ada 7, ada 5, ada di bawah itu juga. Tapi mungkin angka ideal ya, angka ideal itu 5 cocok lah ya," kata Bahlik di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga
Sementara itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, partainya setuju dengan usulan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen sebesar 5%, sepanjang disepakati bersama partai politik koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Biar asal kesepakatan bulat, kami oke, kami setuju. Jawaban kami asal semua bisa sepakat, setuju, kami setuju aja. Gak ada masalah,” kata Zulhas usai acara HUT ke-28 PAN di JICC, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Zulhas, PAN mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Karena itu, sikap PAN akan mengikuti keputusan yang disepakati bersama.
“Termasuk soal PT, kami ikut, tapi harus ada kesepakatan, kebersamaan. Itu aja. Itu yang paling penting,” ujarnya.
