KPK Dalami Dugaan Keterlibatan 2 Anak Buah Nusron di Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Salah satunya, KPK membuka kemungkinan mendalami keterlibatan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya. Serta dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi.
Dugaan keteralibatan dua anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid itu mencuat setelah KPK menggeledah ruang kerja keduanya pada Kamis (17/9/2026). Selain ruang kerja Virgo dan Asnaedi, KPK juga menggeledah ruang kerja Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tata dan Ruang (PPTR) Lampri yang telah menjadi tersangka.
Dari penggeledahan di ruangan ketiga pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan di Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga
Aturan Buka Blokir HGB BPN di Tengah Kasus Dugaan Suap Summarecon Rp1,5 Miliar
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menyita alat bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membongkar kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sementara terkait dugaan keterlibatan dua dirjen lainnya, KPK masih menunggu perkembangan penyidikan.
“Untuk terkait dugaan keterlibatan para pihak yang dilakukan penggeledahan seperti apa. Tentu nanti kita tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Menurut Budi, OTT yang dilakukan KPK menjadi pintu masuk untuk mengusut lebih dalam dugaan keterlibatan pihak lain.
"Melihat lebih luas lagi apakah juga ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi utuh perkara ini,” katanya.
KPK, lanjut Budi, akan menelusuri seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti memiliki peran dalam perkara. Budi menegaskan perkara menjadi bagian dari upaya KPK mengidentifikasi persoalan untuk memperkuat pencegahan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK membuka peluang memeriksa Viro dan Asnaedi. Pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan untuk mengonfirmasi barang bukti yang disita penyidik saat menggeledah ruang kerja mereka.
"Ya tentunya dari penggeledahan yang sudah dilakukan di tiga ruangan dirjen itu, nantinya juga butuh dilakukan konfirmasi," katanya.
Selain ruang kerja Virgo, Asnaedi, dan Lampri, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Budi mengatakan, keterangan dari para pejabat terkait nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan. Hal ini untuk menjelaskan temuan yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan tersebut.
Budi menegaskan, tim penyidik KPK tidak hanya mendalami dugaan suap terkait pengurusan HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor. KPK akan mendalami dugaan penerimaan terkait layanan pertanahan lainnya.
"Apalagi di ATR/BPN ini cukup banyak jenis layanannya, KPK juga sudah melakukan identifikasi, ada sekitar 57 layanan,” katanya.
Hasil penggeledahan selanjutnya akan diekstrak, ditelaah, dan dianalisis untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. Termasuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran krusial.
Baca Juga
Mundur dari Pengurus Golkar, Nusron Wahid Sudah Diskusi dengan Bahlil
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya.
