Silmy Karim Praperadilankan KPK, Gugat Penyitaan Aset dan Penetapan Tersangka
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam gugatannya, Silmy Karim menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dan penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang dilakukan KPK.
Sidang perdana gugatan praperadilan Silmy Karim ini digelar di PN Jaksel, Senin (21/9/2026).
"Pemohon memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq hakim pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata pengacara Silmy Karim, Agus Sudjadtmoko dikutip dari Antara, Selasa (22/9/2026)
Baca Juga
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan
Silmy Karim menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Beberapa di antaranya surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/ 01/06/2026 dan Sprin.Dik/27.1/ DIK.00/01/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
"Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 917.1 Tahun 2026 tanggal 03 Juni 2026 tentang Penetapan Tersangka," ucapnya.
Selain itu, Silmy menggugat surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penahanan, dan berita acara penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Kemudian surat berita acara penyitaan tanggal 3 Juni 2026, surat tanda penitipan dokumen, berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan tanggal 5 Juni 2026, hingga berita acara penggeledahan di Jl. Balitung I No. 25, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan pada 5 Juni 2026.
"Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Agus.
Dalam gugatannya, dia mempersoalkan, dua sprindik tertanggal 3 Juni 2026. Menurutnya hal itu tidak berdasarkan hukum, sehingga meminta hakim untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikannya. Silmy Karim juga meminta KPK mengeluarkannya dari Rutan setelah putusan dibacakan. Dia juga meminta, KPK segera menyerahkan barang bukti yang telah disita.
"Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata Agus.
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Baca Juga
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel dan Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim
Ketujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut dijerat KPK, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang secara tunai atau transfer setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar sepanjang periode 2022-2026. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para pihak Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah Rp 100 juta per pekan.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar. Aset itu terdiri atas aset bergerak, tak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
