Hari Ini, Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel
JAKARTA, investortrust.id - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan tersangka dan berkas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).atau tahap II hari ini, Jumat (18/9/2026). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Benar (dilimpahkan). Kemarin berkas perkara sudah dinyatakan P21 dan lengkap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Antara.
Baca Juga
Penyidikan Rampung, Kejagung Segera Limpahkan Perkara TPPU Febrie Adriansyah ke Penuntutan
Ia mengatakan, selain Febrie, dua tersangka lain juga akan dilimpahkan, yaitu advokat Don Ritto dan pihak swastas Nurman Herin selaku pihak swasta. Keduanya dijerat dengan dugaan TPPU.
Terkait waktu pelimpahan, ia masih belum bisa memastikannya.
“Waktunya belum pasti, tapi sepertinya siang,” katanya.
Pada Selasa (15/9/2026), Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan bahwa pihaknya dalam tahap finalisasi penyidikan. Dalam rapat koordinasi bersama Polri dan instansi terkait, ia menyebut disepakati bahwa tindak pidana asal dugaan TPPU yang menjerat Febrie adalah dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Selama proses penyidikan, Tim 9 telah menyita 38 aset berupa objek tanah terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Puluhan aset tanah itu ditaksir senilai Rp 846 miliar.
Tak hanya aset berupa tanah, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Sita 38 Aset Tanah Senilai Rp 846 Miliar
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau Jiwasraya.
Selain itu, Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
