Prabowo Dorong Pelaku Karhutla Dijerat Terorisme Ekologi
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bahkan, Prabowo mendorong pelaku karhutla digolongkan sebagai terorisme ekologi. Kepala Negara menilai persoalan karhutla telah menjadi masalah serius yang membutuhkan langkah hukum lebih tegas sekaligus penguatan regulasi.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam rapat tersebut, Kepala Negara menerima laporan terkini mengenai penanganan karhutla sekaligus langkah mitigasi menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam satu setengah bulan ke depan.
Baca Juga
Cegah Karhutla Meluas, Pemerintah Kucurkan Tambahan Belanja Rp 760 Miliar untuk 7 Provinsi
Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendalami ketentuan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Bahkan, Prabowo mengatakan, penguatan aturan dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR.
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” katanya.
Keseriusan tersebut turut didasari dampak karhutla yang tidak hanya dirasakan di dalam negeri, tetapi juga dapat mengganggu negara-negara tetangga. Prabowo menegaskan pemerintah telah bekerja maksimal dalam melakukan mitigasi dan tidak ingin dampak kebakaran hutan Indonesia merepotkan negara lain.
“Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” ungkap Presiden.
Selain itu, Prabowo meminta aturan di daerah yang masih memberikan ruang terhadap pembakaran lahan segera dicabut. Kepala Negara juga membuka kemungkinan memperberat ketentuan dalam undang-undang nasional.
“Segera perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri (Mendagri, Tito Karnavian) dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” tegasnya.
Prabowo juga menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi dilakukan dengan alasan apa pun. Menurut Kepala Negara, apabila masyarakat membutuhkan pembukaan lahan, pemerintah siap memberikan bantuan sehingga praktik pembakaran tidak lagi menjadi pilihan.
Baca Juga
Karhutla di Bukit Soeharto Capai 458 Hektare, Prabowo: Jangan Sampai Masuk Kawasan Inti IKN
“Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun,” katanya.
Melalui penguatan regulasi, penegakan hukum, serta bantuan kepada masyarakat, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk memutus praktik pembakaran hutan dan lahan hingga ke akarnya.
Rapat terbatas tersebut dipimpin Presiden Prabowo dari Istana Merdeka dengan didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Sementara itu, sejumlah jajaran pemerintah lainnya mengikuti rapat melalui konferensi video.
