KPK Tangkap Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT BPN
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Direktur PT Sumarecon Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi menjadi salah satu pihak yang turut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kabar tersebut dibenarkan juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
"Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut," kata Budi saat dikonfirmasi.
Baca Juga
Sita Uang Ratusan Miliar, KPK Ungkap OTT BPN Terkait Pengurusan HGB Summarecon Bogor
Dalam OTT itu, KPK mengamankan 17 orang. Selain Adrianto Pitojo Adhi, KPK juga membekuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) atau Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi. Pihak lainnya yang diamankan, yakni politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Budi menyatakan, Adrianto Pitojo Adhi dan para pihak yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
"Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Merah Putih," katanya.
Selain menangkap 17 orang, dalam OTT ini, KPK juga menyita uang tunai senlai sekitar Rp 100 miliar. Uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) itu disimpan dalam 20 kardus atau koper.
"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," katanya.
Baca Juga
OTT Pengurusan HGB Summarecon Bogor, KPK Turut Bekuk Anak Buah Nusron Wahid
Uang tunai itu disita lantaran diduga merupakan barang bukti terkait pengurusan HGB Summarecon Bogor. Selain itu, uang itu juga diduga merupakan penerimaan lainnya oleh pejabat BPN.
"Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," katanya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam setelah OTT untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Lembaga antikorupsi akan menyampaikan secara detail mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, barang bukti yang disita, dan konstruksi perkara terkait OTT tersebut dalam konferensi pers yang rencananya digelar hari ini.
