Otorita IKN Ambil Langkah Hukum Kendalikan Karhutla, Seorang Pelaku Dilaporkan
Poin Penting
|
IKN, Investortrust.id -- Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menempuh langkah tegas dalam penegakan hukum sebagai bagian dari pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Nusantara. Langkah ini melengkapi berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan yang telah berjalan sejak sebelum musim kemarau tahun 2026.
Sebagai bentuk tindakan nyata, satu orang terduga pelaku pembakaran telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan saat ini perkaranya berada dalam proses penyidikan. Otorita IKN menghormati proses yang sedang berjalan tersebut dan menyerahkan penanganannya sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain penindakan terhadap perorangan, satu perusahaan perkebunan dikenai sanksi administratif oleh Kepala Otorita IKN berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan atas area terdampak. Beberapa perusahaan lain saat ini juga berada dalam pengawasan khusus karena jumlah titik panas di wilayah kegiatannya tidak menunjukkan penurunan.
Baca Juga
Otorita IKN Bentuk Tim Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Hadapi Musim Kemarau
Langkah tegas ini diambil setelah Otorita IKN sebelumnya menyampaikan imbauan kesiapsiagaan kepada seluruh penanggung jawab kegiatan usaha di dalam delineasi IKN, serta menerbitkan Surat Edaran Kepala Otorita IKN mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar, pembakaran sampah, dan pembuangan puntung rokok sembarangan. Penegakan aturan ini secara resmi dilakukan setelah tahapan imbauan dan pembinaan ditempuh terlebih dahulu oleh pihak otoritas.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa penegakan aturan dijalankan secara terukur dan setara bagi seluruh pihak.
"Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, aturan harus ditegakkan tanpa membedakan pihak," ujar Basuki.
Otorita IKN mengimbau serta mengingatkan seluruh pemegang perizinan berusaha di dalam delineasi IKN untuk memastikan kesiapsiagaan personel, peralatan, dan prosedur pengendalian karhutla di wilayah kegiatan masing-masing. Ke depannya, Otorita IKN akan terus melanjutkan pemantauan harian dan mengambil langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
