Di Sidang Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang Terkait Sprindik
JAKARTA, investortrust.id – Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar) Prof Rasji menilai surat perintah penyidikan (sprindik) yang tidak ditandatangani direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (dirdik Jampidsus Kejagung) bertentangan dengan aturan internal Kejagung. Bahkan, Rasji menyatakan sprindik itu cacat hukum.
Hal itu disampaikan Rasji yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026).
Febri Diansyah, salah seorang kuasa hukum Febrie Adriansyah, mulanya menanyakan mengenai kewenangan penandatanganan sprindik berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Pasal 66 peraturan itu mengatur kewenangan direktur penyidikan dalam menandatangani sprindik.
Baca Juga
Gugat Penahanan oleh Kejagung, Febrie Adriansyah Minta Segera Dibebaskan
Menanggapi hal itu, Rasji mengatakan kewenangan direktur penyidikan berasal dari pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan kemudian dijabarkan melalui peraturan jaksa agung. Dengan wewenang pelaksanaan perja tersebut, dirdik bisa menugaskan dan menandatangani surat perintah penyidikan. Untuk itu, Rasji menilai sprindik bertentangan dengan aturan yang berlaku jika tidak ditandatangani dirdik atau pejabat yang memiliki kewenangan.
"Surat yang tidak ditandatangani oleh direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri," ujarnya.
Rasji menjelaskan, pelanggaran tersebut berkaitan dengan asas legalitas dalam administrasi negara. Dikatakan, pejabat administrasi hanya dapat bertindak apabila memiliki dasar aturan menjalankan kewenangan tersebut. Tanpa ada aturan, pejabat tidak boleh bertindak.
Rasji menilai tindakan yang tidak sesuai dengan pembagian kewenangan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
"Ketika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi di situ penyalahgunaan wewenang karena untuk kepentingan lain, tidak sesuai dengan dasar hukum yang merupakan kepentingan penyidikan yang harusnya dilakukan oleh direktur penyidikan," ujar Rasji.
Rasji mengatakan, penerbitan sprindik yang tidak sesuai peraturan, seperti tidak ditandatangani direktur penyidikan merupakan sprindik yang tidak memiliki kekuatan hukum.
"Sehingga ini menjadi, secara hukum, menjadi tidak punya kekuatan hukum atau dianggap sebagai hasil tindakan administratif (yang cacat)," ujar Rasji.
Selain soal kewenangan penandatanganan, persidangan ini juga menyoroti aspek kecermatan dalam penerbitan sprindik. Febri memberikan ilustrasi adanya kesalahan penulisan dalam sprindik, seperti bagian menimbang mencantumkan perkara yang berbeda dengan perkara dalam bagian keputusan atau perintah. Febri juga menyinggung pencantuman tempus delicti yang tidak masuk akal, seperti tertulis tahun 2028, sementara saat ini masih 2026.
Baca Juga
Bukan Emas 74 Kg dan Uang, Kubu Febrie Adriansyah Minta Foto Keluarga Dikembalikan
Rasji mengatakan kondisi tersebut menunjukkan pejabat yang menerbitkan surat tidak menerapkan asas kecermatan. Menurut Rasji, dasar pertimbangan dalam sebuah keputusan harus sesuai dengan fakta yang menjadi dasar penerbitan keputusan tersebut.
Pertimbangan pendorong timbulnya keputusan yang tidak sesuai dengan fakta membuat keputusan yang tidak valid. Untuk itu, keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Bahkan, Rasji menegaskan surat keputusan yang didasari atas dasar pertimbangan yang tidak valid seharusnya batal demi hukum.
"Mestinya batal demi hukum karena syarat konstatasi fakta tidak digunakan," kata Rasji.
Diberitakan, Kejagung mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri. Pengambilalihan tersebut ditandai dengan penerbitan tiga sprindik, yakni PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026, dan PRIN-45/F/Fd.2/07/2026. Ketiga Sprindik tersebut tertanggal 11 Juli 2026.
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan penerbitan sprindik tersebut karena ditandatangani oleh Plt Jampidsus Rudi Margono. Rudi menjabat sebagai Plt Jampidsus setelah Febrie mengundurkan diri dari posisi tersebut.

