Legislator Soroti Oknum Nakes Hina Pasien BPJS di Medsos
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan pentingnya etika dalam bermedia sosial menyusul viralnya dugaan unggahan oknum tenaga kesehatan (nakes) yang bernada merendahkan pasien BPJS Kesehatan. Menurutnya, ruang digital harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab, terutama oleh profesi yang mengemban kepercayaan publik.
Dave menegaskan media sosial seharusnya menjadi ruang komunikasi yang menjunjung etika, profesionalisme, serta penghormatan terhadap martabat setiap warga negara. Karena itu, komunikasi yang bernada menghina atau merendahkan tidak dapat dibenarkan.
“Media sosial harus dimanfaatkan sebagai ruang komunikasi yang menjunjung tinggi etika, profesionalisme, serta penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” kata Dave kepada Investortrust.id, Kamis (6/8/2026) malam.
Politisi Partai Golkar itu menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap jejak komunikasi di ruang digital memiliki dampak yang luas. Karena itu, siapa pun, khususnya profesi dengan tingkat kepercayaan publik yang tinggi, perlu lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.
“Setiap komunikasi yang bernada merendahkan atau menghina, terlebih kepada seseorang yang sedang menghadapi persoalan kesehatan, tidak sepatutnya terjadi karena dapat mengurangi kepercayaan publik,” sambungnya.
Lebih lanjut, Dave mendorong penguatan literasi digital dan etika bermedia sosial melalui edukasi, pembinaan, serta kampanye publik yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Langkah itu dinilai penting untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Selain itu, Dave menegaskan dugaan pelanggaran di ruang digital harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia pun berharap penanganannya harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berkeadilan.
Baca Juga
Rumah Sakit dengan Eksposur Pasien BPJS Besar Diuntungkan, Saham HEAL dan SILO Layak Dipertimbangkan
“Kebebasan berekspresi tetap harus terlindungi, namun harus diiringi dengan tanggung jawab dalam menggunakan media digital,” tutupnya.
Sebelumnya, Yurizal Tri Chaerawan mengunggah keluhannya melalui akun Threads @yurizaltrich setelah mengaku harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap sebagai pasien BPJS Kesehatan. Unggahan itu kemudian viral dan menjadi sorotan publik.
Alih-alih mendapat empati, unggahan tersebut justru dibalas komentar bernada merendahkan dari sejumlah akun yang diduga milik oknum dokter dan tenaga kesehatan. Polemik semakin membesar setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026, meski belum ada keterangan resmi yang mengaitkan kematiannya dengan keterlambatan memperoleh kamar rawat inap.
Sejumlah tenaga kesehatan yang komentarnya menjadi sorotan kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Di antaranya dr. Benny Christian Sihombing, dr. Elda Putri Rahardini, Widhiyarini Pangestika, dan Norma Zahara yang mengakui kesalahan serta menyatakan penyesalan atas komentar mereka.
Hingga kini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan sanksi atau evaluasi terhadap para tenaga kesehatan tersebut.
Belum ada pula hasil investigasi mengenai penyebab pasti meninggalnya Yurizal, termasuk apakah berkaitan dengan lamanya menunggu kamar perawatan atau murni karena kondisi penyakit yang dideritanya.

