Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Minta Publik Tak Termakan Isu
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kabar yang menyebutkan adanya surat presiden (Surpres) terkait pergantian kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (kapolri) adalah tidak benar. Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh isu spekulatif yang beredar di masyarakat.
Kepastian tidak adanya surpres pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut disampaikan Habiburokhman setelah Komisi III DPR menelusuri kabar burung tersebut. Pimpinan DPR juga telah berkoordinasi langsung dengan pihak Istana Kepresidenan untuk memverifikasi kebenaran isu tersebut.
"Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman surat presiden terkait pergantian kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada surpres dimaksud," kata Habiburokhman dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga
Soal Isu Surpres Pergantian Kapolri, Jenderal Listyo Sigit: Prerogatif Presiden
Politikus Partai Gerindra ini meminta masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi strategis kenegaraan agar tidak memicu kegaduhan yang tidak perlu. Ia berharap polemik mengenai pergantian Kapolri dapat segera diakhiri.
"Spekulasi terkait adanya surat presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kapolri diawali dengan pengiriman surpres yang dikirimkan Presiden kepada DPR. Setelah surpres diterima, Komisi III DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk memohon persetujuan.
Dengan tidak adanya surpres yang masuk ke parlemen, Komisi III DPR memastikan hingga saat ini tidak ada proses resmi pergantian pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara tersebut.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merespons isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (surpres) mengenai pergantian kapolri ke DPR. Jenderal Listyo Sigit menekankan, pergantian kapolri merupakan prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Itu kan prerogatif Presiden," kata Listyo Sigit di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga
Untuk itu, Listyo Sigit menyerahkan keputusan penggantian kapolri kepada Prabowo. Sebagai seorang prajurit, Listyo Sigit akan melaksanakan apa pun keputusan Presiden Prabowo.
"Jadi, buat kita prajurit kan apa pun dilaksanakan. Kita menunggu saja,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Listyo Sigit menegaskan kinerja dirinya maupun jajaran Korps Bhayangkara tak terganggu dengan beredarnya isu surpres pergantian kapolri.
“Sangat tidak (mengganggu kinerja),” katanya.

