Dewas KPK Terima 14 Aduan Etik Sepanjang 2026, Dua Pegawai Dijatuhi Sanksi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima sebanyak 14 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan insan lembaga antirasuah sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026. Dari belasan laporan tersebut, dua perkara di antaranya telah diputus melalui sidang etik dengan sanksi berat dan sedang.
Informasi tersebut disampaikan oleh Anggota Dewas KPK, Sumpeno, dalam konferensi pers Kinerja Dewas KPK Semester I Tahun 2026 yang digelar di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
"Ada 14 pengaduan etik (tahun 2026), dan satu pengaduan etik yang merupakan pengaduan tunggakan tahun 2025," ujar Sumpeno.
Ia merinci, dari total aduan yang masuk, sebanyak delapan laporan saat ini masih dalam tahap analisis, sedangkan lima laporan lainnya telah memasuki proses klarifikasi.
Sumpeno menjelaskan bahwa pihak Dewas KPK telah menggelar dua persidangan etik sepanjang paruh pertama tahun ini. Salah satu sidang yang digelar merupakan tindak lanjut atas aduan yang diterima pada tahun 2025 lalu.
Baca Juga
KPK Lakukan 762 Penyadapan di Semester I 2026, Dewas Sebut Seluruhnya Tepat Waktu
Hasil dari kedua persidangan etik tersebut menetapkan penjatuhan sanksi berat kepada satu pegawai dan sanksi sedang kepada satu pegawai lainnya.
Bagi pegawai yang dijatuhi sanksi berat, bentuk hukumannya berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung. Permintaan maaf tertulis tersebut dibacakan di hadapan Pimpinan KPK atau pejabat pembina kepegawaian, lalu rekaman videonya diunggah ke portal internal KPK selama 40 hari kerja.
Sementara itu, pegawai yang menerima sanksi sedang diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Surat permintaan maaf tersebut dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina, kemudian diumumkan melalui jejaring internal KPK selama 30 hari kerja.
Sumpeno berharap penegakan aturan yang tegas ini mampu menekan angka pelanggaran etik di lingkungan KPK hingga akhir tahun.
"Harapan kami mudah-mudahan di akhir tahun 2026 ini, pelanggaran-pelanggaran etik tidak banyak dilakukan oleh insan KPK sehingga tidak banyak sanksi yang harus diberikan," pungkasnya.
