Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,7 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Budiman Bayu Prasojo menerima gratifikasi dalam berbagai jenis mata uang dengan total senilai Rp 7,7 miliar. Gratifikasi itu diterima Budiman dari Blueray Cargo, sejumlah pengusaha rokok, dan pihak lainnya.
Demikian disampaikan jaksa KPK dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Budiman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7/2026).
"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi," kata jaksa KPK.
Baca Juga
Jaksa membeberkan, Budiman menerima gratifikasi senilai Rp 525 juta dari Blueray Cargo. Gratifikasi itu diberikan bos Blueray Cargo John Field dan dua anak buahnya, Dedi Kurniawan dan Andri yang sudah divonis bersalah dan perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum mengikat.
Jaksa menyatakan, gratifikasi itu diterima Budiman bersama-sama dengan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono yang juga terdakwa dalam perkara ini.
Pemberian gratifikasi itu bermula saat John Field bertemu dengan sejumlah pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai pada Juli 2025. Pertemuan itu membahas aktifitas usahanya yang tengah mendapat atensi dari berbagai pihak. Budiman turut hadir dalam pertemuan dimaksud. Dari hasil pembahasan, Rizal menyampaikan agar Blueray Cargo dibantu.
Kemudian, pada Juli 2025–Januari 2026, Budiman menerima uang dari John Field, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Buleray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri sebanyak tujuh kali dengan nominal masing-masing sebesar Rp 75 juta dalam bentuk mata uang solar Singapura.
“Sehingga total yang yang diterima oleh terdakwa adalah Rp 525 juta,” ucap jaksa.
Menurut jaksa, uang tersebut diterima Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan. Adapun Orlando telah lebih dahulu didakwa bersama-sama dengan Rizal dan Sisprian.
Selain dari Blueray Cargo, Budiman juga menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha rokok pada kurun waktu September 2024 hingga Januari 2026. Secara total, Budiman menerima sekitar Rp 565 juta dari pengusaha rokok. Jaksa membeberkan, para pengusaha rokok itu, yakni Martinus sebesar Rp 30 juta, Jonis sebesar Rp 30 juta, Marwan sebesar Rp 25 juta, Huda sebesar Rp 100 juta, Johan sebesar Rp 30 juta, Muhammad Suryo sebesar Rp 100 juta, Akim sebesar Rp 200 juta dalam bentuk dolar Singapura, Wahab sebesar Rp 50.000.000.
Baca Juga
KPK Terima Vonis 2 Tahun Penjara Bos Blueray Cargo di Kasus Bea Cukai
Tak hanya itu, Budimann juga menerima uang dari pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya selaku kepala Seksi Intelijen Cukai pada Subdit Intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Gratifikasi yang diterima Budiman dari para pihak lainnya sebesar Rp 4,7 miliar, US$ 10.000, S$ 119.755, HK$ 4.700, dan RM 8.100.
Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

